Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Secercah Harapan Terpidana Kasus Vina, Percakapan Korban dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar

Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada Agustus 2016 silam.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada Agustus 2016 silam.

Dari kasus ini, tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang dipenjara delapan tahun karena saat kejadian usianya masih di bawah umur.

Kini, tujuh orang tersebut tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan.

Harapan untuk tak bersalah pun muncul.

Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik menuturkan, data percakapan terakhir antara Vina dan temannya bisa jadi kunci penting dalam proses hukum.

Percakapan terakhir antara vina tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum dari Saka Tatal, Edwin Partogi.

"Ekstraksi data tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," ujar Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024).

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunJabar.id, percakapan tersebut berpotensi bisa meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenapa pada para terpidana.

"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup,"

"Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ucapnya.

Reza pun tak tinggal diam, ia juga akan menanyakan keaslian bukti tersebut ke pihak terkait.

Baca juga: 5 Populer Regional: Sengkarut Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas - Viral Bobotoh Dilamar Kekasihnya

"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ucap dia.

Apabila terbukti valid, Reza menilai alat bukti tersebut bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Baik bagi para terpidana yang mengajukan PK, maupun oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Bukti komunikasi elektronik ini lebih penting dari semua bukti saintifik lainnya,"

"Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat,"

"Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka," katanya.

Selain itu, bukti ini juga bisa mengakhiri misteri kasus Vina Cirebon yang hingga kini masih meninggalnya banyak tanda tanya.

"Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang-camping ini, akan bisa menemukan titik akhir," ujarnya.

Terpidana Ajukan PK

Diketahui, para terpidana ajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Salah satunya yakni Rivaldy.

Untuk mempercepat proses, tim kuasa hukum Rivaldy mendatangi Lapas Cirebon, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024) siang.

Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring menuturkan bahwa kedatangannya tersebut untuk mempercepat proses hukum yang sedang dihadapi kliennya beserta terpidana lainnya terkait PK.

"Kedatangan kami ke Lapas Cirebon untuk mengajukan PK, dalam waktu dekat ini antara besok atau Kamis," ujar Sindy Sembiring, dikutip dari TribunJabar.id.

Diketahui, enam terpidana tersebut sebelumnya berada Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jabar terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.

Baca juga: LIVE Bareskrim Didesak Tetapkan Dede Jadi Tersangka, Rifaldy Ternyata Gantikan DPO di Kasus Vina

Kini enam terpidana tersebut sudah kembali ke Cirebon dan tim kuasa hukum langsung gerak cepat untuk ajukan PK.

"Kalau untuk pengembalian mereka ke Lapas Cirebon sebenarnya sudah diusahakan sejak bulan Juli 2024, bahkan sejak putusan praperadilan Pegi Setiawan sudah mengajukan permohonan pengembalian," ucapnya.

Sindy menceritakan bahwa kembalinya terpidana ke Lapas Cirebon merupakan hal penting.

Pasalnya, pemindahan ini bisa memudahkan proses PK.

"Pengembalian juga memang untuk memudahkan PK, kalau untuk mereka nantinya harus dihadirkan atau tidak bergantung dari majelis hakim," jelas dia.

Ia berharap, saat sidang nanti, semua terpidana bisa langsung dihadirkan.

"Syukur-syukur semuanya bisa dihadirkan dalam persidangan, lebih enak lagi."

"Kan bisa nanti mendengarkan kesaksian dari mereka juga," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Kunci Utama untuk Bebas? Ada Bukti Percakapan Terakhir Korban

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas