Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Secercah Harapan Terpidana Kasus Vina, Percakapan Korban dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar

Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada Agustus 2016 silam.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada Agustus 2016 silam.

Dari kasus ini, tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang dipenjara delapan tahun karena saat kejadian usianya masih di bawah umur.

Kini, tujuh orang tersebut tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan.




Harapan untuk tak bersalah pun muncul.

Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik menuturkan, data percakapan terakhir antara Vina dan temannya bisa jadi kunci penting dalam proses hukum.

Percakapan terakhir antara vina tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum dari Saka Tatal, Edwin Partogi.

"Ekstraksi data tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," ujar Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024).

BERITA TERKAIT

Mengutip TribunJabar.id, percakapan tersebut berpotensi bisa meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenapa pada para terpidana.

"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup,"

"Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ucapnya.

Reza pun tak tinggal diam, ia juga akan menanyakan keaslian bukti tersebut ke pihak terkait.

Baca juga: 5 Populer Regional: Sengkarut Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas - Viral Bobotoh Dilamar Kekasihnya

"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ucap dia.

Apabila terbukti valid, Reza menilai alat bukti tersebut bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Baik bagi para terpidana yang mengajukan PK, maupun oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas