Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Secercah Harapan Terpidana Kasus Vina, Percakapan Korban dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar

Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada Agustus 2016 silam.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie

"Bukti komunikasi elektronik ini lebih penting dari semua bukti saintifik lainnya,"

"Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat,"

"Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka," katanya.




Selain itu, bukti ini juga bisa mengakhiri misteri kasus Vina Cirebon yang hingga kini masih meninggalnya banyak tanda tanya.

"Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang-camping ini, akan bisa menemukan titik akhir," ujarnya.

Terpidana Ajukan PK

Diketahui, para terpidana ajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Salah satunya yakni Rivaldy.

BERITA TERKAIT

Untuk mempercepat proses, tim kuasa hukum Rivaldy mendatangi Lapas Cirebon, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024) siang.

Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring menuturkan bahwa kedatangannya tersebut untuk mempercepat proses hukum yang sedang dihadapi kliennya beserta terpidana lainnya terkait PK.

"Kedatangan kami ke Lapas Cirebon untuk mengajukan PK, dalam waktu dekat ini antara besok atau Kamis," ujar Sindy Sembiring, dikutip dari TribunJabar.id.

Diketahui, enam terpidana tersebut sebelumnya berada Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jabar terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.

Baca juga: LIVE Bareskrim Didesak Tetapkan Dede Jadi Tersangka, Rifaldy Ternyata Gantikan DPO di Kasus Vina

Kini enam terpidana tersebut sudah kembali ke Cirebon dan tim kuasa hukum langsung gerak cepat untuk ajukan PK.

"Kalau untuk pengembalian mereka ke Lapas Cirebon sebenarnya sudah diusahakan sejak bulan Juli 2024, bahkan sejak putusan praperadilan Pegi Setiawan sudah mengajukan permohonan pengembalian," ucapnya.

Sindy menceritakan bahwa kembalinya terpidana ke Lapas Cirebon merupakan hal penting.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas