Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara Sejenis Berdarah di Kampus Tarutung: Monica Hutauruk Dibunuh Pacarnya Karena Tagih Utang

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan mengatakan pelaku marah saat korban menagih utang Rp3 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Asmara Sejenis Berdarah di Kampus Tarutung: Monica Hutauruk Dibunuh Pacarnya Karena Tagih Utang
Istimewa
Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. 

TRIBUNNEWS.COM, TARUTUNG-  Kesal utangnya Rp3 juta ditagih usai bercinta,  Boy Sandi Hutauruk (38) membunuh pacarnya sesama jenis Monica Hutauruk (45).

Pembunuhan tersebut terjadi di area kampus Akper Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (28/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan mengatakan pelaku marah saat korban menagih utang tersebut.

Baca juga: Misteri Tewasnya Eks Bupati Jembrana Mulai Terkuak, Bukan karena Sakit, Jadi Korban Pembunuhan?




"Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh," ujar AKP Delianto.

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel setrika.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," katanya.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian. 

BERITA TERKAIT

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Awalnya disebut serangan jantung

Monica Hutauruk di kampus tersebut menjabat Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan.

Baca juga: PAN Tuding PDIP Berupaya Lakukan Pembunuhan Karakter Terhadap Jokowi Buntut Anies Gagal Maju Pilkada

Awalnya korban disebut-sebut meninggal karena serangan jantung.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap kematian Monica Hutauruk adalah kasus pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas