Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi, Dekan FK Undip Singgung Punya Ratusan Pasien

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr

Editor: Erik S
zoom-in Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi, Dekan FK Undip Singgung Punya Ratusan Pasien
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Buntut dugaan adanya perundungan (bully) yang menimpa mahasiswa PPDS,  Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr Kariadi.

Diketahui, diduga telah terjadi aksi bully sehingga seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.

Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai.

Baca juga: Janji Undip usai Dugaan Pemalakan Rp 40 Juta ke Dokter Aulia Terungkap: Transparan dalam Investigasi

Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.

Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya.

Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).

BERITA TERKAIT

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker ARL diketahui melakukan bunuh diri.

Akibat kebijakan RS

Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu.

Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kementerian Kesehatan.

"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.

Baca juga: Bukti Baru Dugaan Bully di PPDS Undip, Kemenkes: Dokter Aulia Diminta Setor Rp40 Juta kepada Senior

Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas. Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.

"UNDIP sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes. Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.

Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, turut menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi.

Menurutnya, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.

"Tidak bisa ujuk-ujuk. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).

Sementara itu, dia menilai persoalan penyebab wafatnya mahasiswi PPDS UNDIP, dr ARL menjadi kewenangan pihak kepolisian karena persoalan itu masuk pada ranah pidana. Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi.

"Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.

Baca juga: Dekan FK Undip Akui Beban PPDS Anestesi Berat, Belum Ada Batasan Jam Kerja Jadi Satu Penyebabnya

Hibnu juga meminta semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan. Untuk itu perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.

"Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya. 

Dekan FK UNDIP singgung rawat ratusan pasien

Yan Wisnu tidak berbicara banyak terkait pemberhentiannya itu.

"Terkait dengan pemberhentian saya proseduralnya mungkin lebih baik ditanyakan ke RSUP Kariadi," kata Yan Wisnu, di Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024). 

Dia mengaku, sudah bekerja di RSUP Kariadi selama 16 tahun. Yan Wisnu di RSUP Kariadi bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker. 

"Tiap minggu saya merawat kurang lebih 300 pasien," ungkap dia. 

Baca juga: FK Undip Akui Kasus Bully Senior Suruh Junior Makan 5 Bungkus Nasi Padang:  Terjadi 3 Tahun Lalu

"Yang kedua peran saya di sana adalah sebagai dosen, dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesies," imbuh Yan Wisnu

Dia berharap, mahasiswa Undip yang sedang menempuh PPDS agar tetap bisa melakukan pembelajaran dengan baik dan tak terganggu dengan kasus dugaan bullying yang saat ini sedang dilakukan investigasi.

"Yang kedua hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik tidak boleh terganggu," ujarnya. 

Seperti diketahui, saat ini Kemenkes sedang melakukan investigasi soal dugaan bullying yang menyebabkan dokter berinisial ARL diduga mengakhiri hidupnya.  (Tribun Jateng/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buntut Kasus Kematian Dokter PPDS, Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas