Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Dekan Diberhentikan hingga Masalah Uang Rp40 Juta
Inilah kabar terbaru soal kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang diduga bunuh diri karena bullying dari seniornya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi, Semarang Jawa Tengah.
Buntut dari kasus bunuh diri Aulia Risma ini, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.
Pemberhentian ini pun disayangkan oleh Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto.
Ia menyayangkan pemberhentian Yan Wisnu ini, lantaran investigasi oleh polisi belum selesai.
Terlebih, pembelajaran PPDS juga sudah diberhentikan sejak 14 Agustus 2024 lalu.
Ia menilai, hal ini bisa merugikan masyarakat yang jadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, surat pemberhantian tersebut juga ditandatangani oleh Dirut RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
Menurut Wijayanto, pemberhentian Dekan FK Undip oleh dirut rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan.
Padahal, ujarnya, jam kerja yang overload tersebut adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu,"
Baca juga: Tak Hanya Dibully, dr Aulia Diduga Juga Dipalak Senior Rp40 Juta per Bulan hingga Akhirnya Depresi
"Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Pihak Undip pun mendorong supaya investigasi dilakukan secara tuntas.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.