Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan

Inilah fakta terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan
Image by krakenimages.com on Freepik
Ilustrasi pelecehan - Inilah fakta terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.

Diketahui, T ini dicabuli oleh seorang pria bernama J (41) yang merupakan seorang kepala sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.

Ibu korban, E (41) juga jadi orang yang mengantarkan T untuk dicabuli oleh J.




Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.

"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.

Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.

BERITA TERKAIT

Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diwartakan sebelumnya, AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.

Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.

Baca juga: Jahatnya Ibu di Sumenep, Berikan Anaknya ke Kepsek untuk Dicabuli dengan Dalih Ritual Mensucikan

Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.

Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.

Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas