Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan
Inilah fakta terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.
Diketahui, T ini dicabuli oleh seorang pria bernama J (41) yang merupakan seorang kepala sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.
Ibu korban, E (41) juga jadi orang yang mengantarkan T untuk dicabuli oleh J.
Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.
Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diwartakan sebelumnya, AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.
Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.
Baca juga: Jahatnya Ibu di Sumenep, Berikan Anaknya ke Kepsek untuk Dicabuli dengan Dalih Ritual Mensucikan
Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.
Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.
Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.