5 Populer Regional: Fakta Baru Pencabulan di Sumenep - Sosok Dekan FK Undip yang Diberhentikan
Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan di Sumenep hingga sosok dari Dekan FK Undip yang diberhentikan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Belakangan diketahui, ibu korban dan pelaku pencabulan adalah pasangan selingkuhan.
Ibu korban tega menyuruh anak gadisnya untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku yang berstatus sebagai kepala sekolah.
Berita selanjutnya ada sosok dari Yan Wisnu, Dekan FK Undip yang diberhentikan dari RSUP dr Kariadi.
Pemberhentian tersebut, buntut kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menewaskan mahasiswi Anestesi Undip, Dokter Aulia Risma Lestari.
Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:
1. Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan
Inilah kabar terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.
Diketahui, T ini dicabuli oleh seorang pria bernama J (41) yang merupakan seorang kepala sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.
Ibu korban, E (41) juga jadi orang yang mengantarkan T untuk dicabuli oleh J.
Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.
Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: DPR Sebut Bullying di PPDS Undip Perbuatan Kriminal: Bukan Lagi soal Fisik & Mental, tapi Pemerasan
Diwartakan sebelumnya, AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.
Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.
Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.
Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.
Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.
2. Ikan Koi Kesayangan Digoreng Pencuri untuk Sarapan, Seorang ASN Tolak Ajakan Polisi untuk Damai
Anwar, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menolak arahan kepolisian untuk berdamai dengan pencuri ikan jenis Koi miliknya.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengatakan, dalam kasus pencurian ikan Koi pihak kepolisian mencoba memediasi korban dan pelaku agar berdamai.
Hal ini dilakukan karena kerugian korban atau harga ikan tersebut sekitar Rp 1,5 juta.
Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan Koi yang hilang dan digoreng pelaku merupakan ikan kesayangan korban.
Ikan dengan panjang sekitar 50 cm dan bercorak warna putih, hitam serta orange tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.
"Korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," kata Disko dikutip dari TribunJabar, Senin (2/9/2024).
Lacak Melalui CCTV
Adapun pencuri ikan Koi milik Anwar diketahui berinisial AW (44).
AW mencuri ikan koi milik Anwar di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat, Jumat (30/8/2024).
Disko menjelaskan, pencurian diketahui saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.
"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujar Disko.
Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.
3. Polda Jateng Akan Selidiki Terkait Pungli hingga Rp40 Juta Terhadap Mahasiswa PPDS Undip
Polda Jawa Tengah atau Polda Jateng berjanji akan menyertakan temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pungli dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari.
Sesuai informasi Kemenkes, pungli itu dilakukan beberapa oknum senior terhadap almarhum dr Aulia Risma Lestari dan kawan- kawannya saat menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang.
Polda Jateng pun berjanji akan mendalami terkait adanya dugaan pungli tersebut.
Informasi dari Kemenkes, pungutan tersebut di angka Rp20 juta hingga Rp40 juta perbulan.
Adanya pungutan di luar biaya pendidikan ini diduga menjadi pemicu awal korban alami tekanan.
"Iya kami telah mendapatkan informasi adanya pungutan itu, nanti menjadi bahan petunjuk bagi penyidik melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Sosok Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi, Seminggu Rawat 300 Pasien
Ketika disinggung jumlah besaran uang pungli yang dialami dr Aulia Risma, Kombes Pol Artanto menyebut masih mengkalkulasikan.
"Kami berharap dari petunjuk ini mempermudah pemeriksaan dan mengambil keterangan kepada pihak terkait," ungkapnya.
Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan terkait isu perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari.
Namun, penyelidikan juga berkembang ke arah dugaan pungutan liar.
"Kami memastikan akan menindaklanjuti berkas-berkas dan data yang diberikan tim Investigasi Kemenkes," kata Kombes Pol Artanto.
4. Asmara Sejenis Berdarah di Kampus Tarutung: Monica Hutauruk Dibunuh Pacarnya Karena Tagih Utang
Kesal utangnya Rp3 juta ditagih usai bercinta, Boy Sandi Hutauruk (38) membunuh pacarnya sesama jenis Monica Hutauruk (45).
Pembunuhan tersebut, terjadi di area kampus Akper Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (28/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan, mengatakan pelaku marah saat korban menagih utang tersebut.
"Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh," ujar AKP Delianto.
Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel setrika.
"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," katanya.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.
"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
5. Sosok Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi, Seminggu Rawat 300 Pasien
Yan Wisnu Prajoko, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) diberhentikan sementara dari praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pemberhentian tersebut, buntut kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menewaskan mahasiswi Anestesi Undip, Dokter Aulia Risma Lestari.
Dilansir Kompas.com, Yan Wisnu merupakan dokter onkologi RSUP dr Kariadi.
Yan Wisnu mengaku, sudah bekerja di RSUP dr Kariadi selama 16 tahun.
Di RSUP dr Kariadi, Yan Wisnu bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker.
Dia bahkan mengaku, dalam seminggu merawat 300 pasien.
"Tiap minggu saya merawat kurang lebih 300 pasien. Yang kedua peran saya di sana adalah sebagai dosen."
"Dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesies," ungkap Yan Wisnu di Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024).
Diketahui, keputusan pemberhentian sementara Yan Wisnu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024.
Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu lantaran investigasi oleh polisi belum selesai.
Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
Keputusan ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien.
Demikian juga mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP dr Kariadi.
(Tribunnews.com)