DPP GMNI Tolak Keputusan KLHK Tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Mutis Timau NTT
Kementerian LHK sampai dengan saat ini tak pernah merencanakan pembangunan atau investasi wisata alam dalam bentuk yang masif di Taman Nasional Mutis
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
DPP GMNI Tolak Keputusan KLHK Tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Mutis Timau Timor NTT
Nico Manafe/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan penolakannya terkait keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri KLHK Nomor 946 Tahun 2024 yang mengubah status Cagar Alam Mutis Timau di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi Taman Nasional.
Selain itu, GMNI juga menolak perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi Taman Nasional yang terkandung di dalam keputusan tersebut.
Menurut Ketua Bidang Kaderisasi DPP GMNI Patra Dewa, Gunung Mutis yang terletak di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan hanya memiliki nilai ekologis yang tinggi, tetapi juga merupakan simbol spiritual dan budaya yang mendalam bagi masyarakat adat Timor.
Dia mengatakan gunung tersebut telah lama dianggap sebagai tempat sakral, berfungsi sebagai pusat kehidupan dan sumber kearifan lokal bagi masyarakat Timor.
"Tempat-tempat ritual adat yang ada di sekitar Gunung Mutis telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Timor," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/11/2024).
Dengan mempertimbangkan nilai filosofis dan sejarah peradaban masyarakat Timor yang terhubung erat dengan Gunung Mutis, Patra mengatakan perubahan fungsi kawasan ini dapat mengancam kelestarian tradisi dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
"Kami percaya bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat, serta pentingnya pelestarian warisan budaya yang telah ada berabad-abad lamanya," Ujar Patra.
DPP GMNI mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia, khususnya KLHK, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan ini dan mempertimbangkan dengan seksama kepentingan budaya, sosial, dan spiritual masyarakat adat Timor.
GMNI juga mendorong agar proses pengambilan keputusan terkait kawasan ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat dan melibatkan kajian yang lebih mendalam mengenai aspek sosial dan budaya yang terkandung di dalamnya.
Patra Dewa berharap agar Gunung Mutis tetap dihormati dan dilindungi sebagai warisan budaya yang tidak hanya bernilai ekologis tetapi juga bernilai tinggi bagi kehidupan masyarakat Timor.
"Sebagai generasi muda yang peduli dengan pelestarian lingkungan dan budaya, kami siap untuk terus menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang dapat merugikan masyarakat adat Timor dan keberagaman budaya Indonesia," tutur Patra.
Bukan Penurunan Status Kawasan Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam siaran persnya beberapa waktu lalu telah menegaskan, perubahan fungsi cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional bukan penurunan status kawasan hutan.