Benarkah Depresi Jadi Pemicu Id Lakukan Kekerasan terhadap 2 Anak Kandungnya hingga Meregang Nyawa?
Terduga pelaku Id diduga mengalami depresi hingga tega melakukan tindakan keji yang membuat nyawa dua anaknya itu melayang.
Penulis: Dewi Agustina
"Iya benar ibu korban terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).
Firdaus mengatakan luka yang diderita korban yakni luka tusuk sebanyak 20 kali di bagian dada.
Baca juga: Pembunuhan Bos Kontraktor di Lubuklinggau, Anaknya yang Masih Balita Saksikan sang Ayah Ditusuk OTK
"Luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) Dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri dilakukan autopsi," ungkapnya.
Pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib hingga akhirnya membunuh anaknya tersebut.
Selain itu, pelaku juga sesekali tertawa saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian usai ditangkap.
"Hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Meski begitu, Wira mengatakan pihaknya bersama jajaran Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami motif pelaku.
Saat kejadian, suami pelaku tidak ada di lokasi kejadian karena tengah berada di Medan, Sumatra Utara.
Wira menyebut di lokasi kejadi hanya ada anak pelaku yang lain yang masih berusia 1 tahun 7 bulan.
"Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait. entah itu dengan P3A (pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) maupun Dinsos, yang mana Dinsos tersebut akan merawat adik dari pada korban yang masih berumur 1 tahun 7 bulan," ujarnya.
Terkini Polisi menetapkan SNF (26) ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Hasil gelar perkaranya yaitu saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
SNF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis khususnya soal kekerasan anak dan pembunuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.