Reza Indragiri Mau Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Ini Syaratnya
Psikologi Forensi Reza Indragiri akui beri syarat untuk jadi saksi di Sidang PK kasus Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024) besok.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak cuma-cuma, Reza Indragiri memberi syarat untuk menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Syaratnya adalah Reza Indragiri meminta bocoran pertanyaan yang akan ditanyakan saat sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui sidang perdana PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar pada Rabu (4/9/2024) besok.
Reza ingin mengetahui dari pertanyaan tersebut apakah ia relevan atau tidak menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tolong kirimkan ke saya beberapa contoh persoalan atau pertanyaan yang mereka ajukan nanti. Tujuannya apa ? tujuannya supaya saya bisa menakar apa kehadiran saya sebagai ahli di persidangan relevan atau tidak relevan," kata Reza Indragiri.
Bila tidak relevan, kata Reza, maka kehadirannya tidak ada manfaatnya di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kalau ternyata pertanyaan tidak relevan maka jelas tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, tidak ada kepentingannya menghadirkan saya sebagai ahli di persidangan," kata Reza Indragiri.
"Sebaliknya, jika pertanyaan relevan dengan disiplin priskologi forensik maka Insya Allah saya akan hadir," tambahnya.
Reza Indragiri Ngaku Dihubungi Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina
Dia diminta menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
7 terpidana kasus Vina Cirebon telah resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Eko Ramadani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Rivaldi resmi mengajukan PK.
Sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini akan digelar pada Rabu (4/9/2024).
Terbaru, Sudirman ikut menyusul 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK ke PN Cirebon.
Baca juga: Penyiksaan Sudirman Dimulai saat Subuh, Ubun-ubun Disiram Air Panas, Badannya Ringkih
7 terpidana kasus Vina Cirebon memberi kuasa pada pengacara yang tergabung dalam Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku sudah dihubungi tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon untuk menjadi saksi ahli di sidang PK.
"Saya sudah dikontak oleh tim kuasa hukum para terpidana," kata Reza Indragiri.
Reza Indragiri tak langsung setuju.
Dia memberi syarat untuk menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tapi saya mengajukan syarat," katanya.
Reza Indragiri: Kasus Vina Bukan Pembunuhan
Reza Indragiri berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon bukan karena pembunuhan.
Pendapatnya, Eky dan Vina mengalami luka tak wajar karena kecelakaan tunggal di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
"Perkiraan saya bukan pembunuhan, jadi kematian tidak wajar yang disimpulkan dokter forensik adalah kematian tidak waja akibat kecelakaan.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Kena Sentil Kompolnas Gara-gara Sebut Ada Mafia di Balik Kasus Vina
Pun dengan tudingan rudapaksa yang dialami Vina.
Temuan sperma di tubuh Vina, kata Reza Indragiri, tak sampai pembuktian pemiliknya.
"Rudapaksa sampai sekarang tidak terjadi, pembuktian scientific juga tidak sampai pada kepastian tentang ini sperma siapa, sperma datang dari aktifitas seks sepertit apa," katanya.
Maka dari itu, Reza Indragiri tetap berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon adalah kecelakaan tunggal.
"Saya tetap berpandangan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Mungkin TKP ada tapi bukan TKP pembunuhan, tetapi TKP kecelakaan lalu lintas tunggal. Tidak ada persoalan pidana maka seharusnya tidak ada terpidana," kata Reza Indragiri.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Reza Indragiri Beri Syarat untuk Jadi Saksi di Sidang PK Kasus Vina, Susno Duadji Wanti-Wanti Hakim,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.