Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ibu di Sumenep yang Antarkan Anak Dicabuli Kepsek, Tergiur Iming-iming Vespa Matic

Seorang siswi SD di Sumenep berinisial T (13) dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah. Ibunya juga ditangkap lantaran ikut mengantarkan korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Ibu di Sumenep yang Antarkan Anak Dicabuli Kepsek, Tergiur Iming-iming Vespa Matic
suryamalang.com
E dan J, tersangka kasus tindak asusila di Sumenep, Jawa Timur. Seorang siswi SD di Sumenep berinisial T (13) dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah. Ibunya juga ditangkap lantaran ikut mengantarkan korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur berinisial E (41) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

E mengantarkan putri kandungnya, T (13) untuk dicabuli kepala SD di Sumenep berinisial J (41).

Tindakan tersebut dilakukan untuk ritual penyucian.




Selain itu, E yang juga selingkuhan J dijanjikan vespa matic setelah mengantarkan T.

Kasus pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali sejak Februari 2024. 

Diketahui, E merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan J ke ayahnya, P pada Senin (26/8/2024).

BERITA TERKAIT

P kemudian membuat laporan ke polisi dan J ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan E sempat mengantarkan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur untuk dicabuli J.

"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," paparnya.

Akibat perbuatannya, E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” tuturnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas