Ibunda Mendiang Mahasiswi PPDS Undip Adukan Kematian Anaknya ke Polda Jateng, Ini Kata Polisi
Ibunda mendiang dr Aulia didampingi oleh kuasa hukum dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) menerima pengaduan terkait kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Adua tersebut disampaikan Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang dr Aulia didampingi oleh kuasa hukum dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Rabu (4/9/2024).
Mereka tiba di Mapolda Jateng sekira pukul 10.30 WIB. Pada pukul 12.00, ibunda Risma sempat keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk beristirahat.
Baca juga: Dekan FK Undip Semarang Minta Kemenkes RI untuk Buka-bukaan soal Pemalakan di PPDS Anestesi
Rencananya, laporan pengaduan bakal dilanjutkan selepas jam makan siang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, ibunda dr Aulia mengadu kematian anaknya.
"Kami menerima pengaduan tersebut nanti akan dianalisa dan dirapatkan hasil laporan tersebut," jelas Artanto.
Artanto belum bisa memastikan apakah pengaduan ibunda Risma berkaitan dengan soal kasus perundungan atau berkaitan aduan lainnya. Namun, aduan itu menjadi pijakan penting polisi untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami terima aduan ini dulu, nanti berproses," terangnya.
Polda Jawa Tengah sebelumnya juga menerima Tim Investigasi Kemenkes RI soal dugaan kasus perundungan dr Aulia Risma. Menurut Artanto, data-data tersebut menjadi bahan awal untuk melakukan penyelidikan.
"Tugas Polri tentunya untuk membuktikan secara hukum," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga mendalami informasi atau data-data terbaru seperti dugaan pelecehan seksual maupun pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut. "Informasi tersebut akan didalami satu persatu, step by step," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Tim Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari di Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kota Semarang, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Profil Suharnomo, Rektor Undip yang Bantah Tutupi Kasus Bullying Dokter PPDS, Eks Komut PTPN IX
Dalam pertemuan ini, polisi menerima sejumlah berkas berisi keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan yang dikumpulkan oleh Tim Investigasi Kemenkes.
Keterangan saksi ini berisi lebih dari 10 orang terdiri dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, dan senior korban.