Kepala Suku Ondoafi hingga Masyarakat Adat Tanah Tabi Papua Minta Presiden Kembali ke UUD 1945
Herman mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengembalikan UUD 1945 tanpa ada alasan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Sejumlah tokoh masyarakat Papua dari Kepala Suku Ondoafi dan masyarakat adat se-Tanah Tabi mendesak presiden untuk mengembalikan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah aslinya.
Beberapa kepala suku yang terlibat di antaranya Kepala Suku Besar Kabupaten Keerom, Herman Yoku; Ondoafi Grime Nawa, Teriyanus Daka; Kepala Suku Didimus Weirare, dan Yohanis Wouw.
Herman Yoku menegaskan, gerakan tersebut tidak ada desakan atau ajakan dari pihak manapun.
"Tidak ada desakan, tidak ada ajakan dari siapapun orangnya. Saya adalah tokoh adat dan kepala suku besar yang bertanggung-jawab," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengembalikan UUD 1945 tanpa ada alasan.
"Kembalikan (ke UUD 1945 naskah aslinya). Bapak Presiden segera turunkan dekrit," ujar Herman.
Dalam keterangannya, mereka menilai bahwa amandemen UUD pada tahun 2002, yang seringkali disebut sebagai UUD NRI 1945, sesungguhnya bukanlah Amandemen Ke 1 s/d ke-4 UUD 1945 asli.
Melainkan pembentukan suatu UUD baru, sebab lebih banyak yang diubah daripada aslinya. Sehingga, secara tidak sadar lahirlah negara baru yang tidak lagi berjiwa dan berdasar Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Oleh karena itu, penyebutan UUD NRI 1945 atas UUD 2002, adalah suatu kebodohan dan pembohongan masal.
Kemudian, muatan materi UUD 2002, jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 2002 itu sendiri yang diadopsi penuh dari Pembukaan UUD 1945 asli berdasarkan Pancasila dan bersumber dari masyarakat-masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk tanah Papua.
Sedangkan isi dari UUD 2002 itu, jelas-jelas berdasar individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan demikian, sadar atau tidak sadar telah terjadi perubahan dasar negara dari Pancasila ke individualisme, liberalisme dan kapitalisme, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan watak dasar masyarakat dan bangsa Indonesia.
Hubungan antara materi UUD 2002 itu terputus dari Pembukaan UUD 2002, sehingga Indonesia kehilangan arah ideologis dan arah konstitusionalnya.
Menurut mereka, hal-hal tersebutlah yang menjadi sumber keruwetan sistem politik-kenegaraan, sistem ekonomi dan budaya Indonesia, yang menyebabkan Indonesia tidak lagi berdaulat sepenuhnya.
Sebab, dasar-dasar dari sistem ketatanegaraan Indonesia sama sekali tidak lagi berdasarkan Pancasila, melainkan berdasarkan nilai-nilai individualisme, liberalisme, kapitalisme dan bertentangan dengan sistem Demokrasi Pancasila;
Oleh karenanya, mereka meminta Presiden Jokowi agar kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang asli buatan para pendiri negara yang tergabung di dalam Badan Penyelidik Oesaha-Oesaha Kemerdekaan Indonesia.
"Kemudian harus segera diadakan penataan kembali sistem politik-ketatanegaraan, sistem ekonomi dan sistem-sistem lainnya berdasarkan demokrasi Pancasila yang diamanatkan dalam UUD 1945 asli."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.