Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung Sudah Terima Berkas PK Saka Tatal, Hasil Diumumkan Paling Cepat dalam 3 Bulan

Inilah kabar terbaru soal sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mahkamah Agung Sudah Terima Berkas PK Saka Tatal, Hasil Diumumkan Paling Cepat dalam 3 Bulan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Saka Tatal (tengah), terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Diketahui, sidang PK Saka Tatal telah ditutup pada Kamis (1/8/2024) lalu.

Putusan sidang PK ini nantinya akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Arie Ferdian mengatakan bahwa berkas perkara sudah dikirimkan ke MA, Jumat (30/8/2024).

MA juga telah resmi menerima berkas PK yang diajukan oleh Saka Tatal.

"Berkas perkara nomor 1/PID.PK/2024 juncto nomor 16 Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal telah diterima Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024."

"Berkas ini kemudian dikirim secara elektronik melalui SIPP ke Mahkamah Agung pada tanggal 30 Agustus 2024," ujar Arie saat konfirmasi TribunJabar.id.

Rekomendasi Untuk Anda

Diumumkan dalam Tiga Bulan

Diwartakan sebelumnya, hasil sidang PK Saka Tatal diperkirakan keluar dalam waktu tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Farhat mengungkapkan putusan sidang PK tersebut nantinya diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya kini juga masih menunggu hasil putusan sidang PK tersebut.

Baca juga: Saka Tatal Semangati 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung soal Penyiksaan

Farhat mengatakan hasil sidang paling cepat diumumkan dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.

"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas