Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Tersangka Utama Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Korban Tewas Kehabisan Napas

Polrestabes Palembang menetapkan 4 pelajar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Tersangka Utama Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Korban Tewas Kehabisan Napas
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memperlihatkan barang bukti dan (Kanan) Foto korban AA, siswi SMP yang jadi korban pembunuhan oleh pacar dan teman-temannya. 

TRIBUNNEWS.COM - IS (16), pelajar SMA di Palembang, Sumatra Selatan terancam 15 tahun penjara usai merudapaksa siswi SMP hingga tewas.

IS yang berstatus tersangka utama mengenal korban, AA (13) melalui media sosial 2 minggu lalu.

Keduanya kemudian bertemu di pagelaran kuda lumping di kawasan Pipa Reja, Kemuning, Palembang.




Di sana IS mengutarakan cintanya, namun ditolak korban.

IS kemudian mengajak tiga siswa SMP berinisial MZ (13), NS (12) dan AS (12) merudapaksa korban secara bergiliran.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan IS terpapar film dewasa sehingga ingin melampiaskan nafsunya.

"Di handphone IS yang kami sita ada dokumentasi video-video porno. Itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu."

BERITA TERKAIT

"Salah satu penyebab utama secara psikologi, motif peristiwa tindak pidana ini adalah yang bersangkutan mengobral nafsu birahi dengan mengumpulkan film-film biru," tuturnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, IS kembali ke pagelaran kuda lumping dan menceritakan perbuatannya ke teman-teman.

IS bahkan mendatangi rumah duka untuk ikut yasinan.

"Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa salah pelaku ini IS, datang ikut yasinan di malam pertama," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Siswi SMP Dirudapaksa hingga Tewas di Palembang, Pelaku Utama Ikut Yasinan

IS terancam 15 tahun penjara, sedangka para tersangka lain tidak ditahan dan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Ogan Ilir.

Kombes Pol Harryo Sugihartono, menyatakan para tersangka berasal dari sekolah yang berbeda, namun rumah mereka berdekatan.

"Dikeluarkan atau tidaknya si anak itu kebijakan sekolahnya. Yang pasti apabila anak berhadapan dengan hukum, masih bisa mendapatkan hak pendidikan melalui program sekolah filial yang disediakan pemerintah," ucapnya, Rabu (4/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas