ART di Makassar Ngaku Jadi Korban Perampokan, Ternyata Curi Perhiasan Majikan
Dalam laporan tersebut, sejumlah barang berharga seperti emas sembilan gram milik majikannya hilang. Namun, setelah didalami, ternyata laporan palsu
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CM (16) diamankan polisi setelah membuat laporan palsu.
CM yang bekerja di salah satu rumah di Perumahan Nusa Indah Tamalanrea, Kecamatan Tamalan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini mengaku jadi korban pemerkosaan dan perampokan, Senin (9/9/2024).
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menuturkan, CM awalnya melaporkan bahwa dirinya jadi korban perampokan hingga pemerkosaan.
Dalam laporan tersebut, sejumlah barang berharga seperti emas sembilan gram milik majikannya hilang.
Namun, setelah didalami, ternyata laporan tersebut adalah laporan palsu.
"Telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor (CM) tersebut sehingga kami penyidik menetapkan (CM sebagai tersangka)," kata Devi, dikutip dari Kompas.com.
Devi menuturkan, saat olah TKP, CM menunjukkan bekas darah di tempat tidur.
Namun, bercak berwarna merah tersebut bukanlah darah, melainkan lipstik.
"Pelapor datang ke kantor polisi mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya pemerkosaan dari pelaku, pelaku (CM) menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan namun setelah dicek itu bukan darah, malah itu adalah lipstik," ujar dia.
Pihak kepolisian makin curiga setelah tidak ditemukannya kerusakan pada tempat penyimpanan barang berharga milik majikan CM.
Baca juga: Pengakuan Wanita yang Ngaku Dirampok padahal Takut Dimarahi Suami karena Terjerat Investasi Bodong
Namun, emas yang diperkirakan seharga Rp12 juta hilang.
"Setelah diketahui adanya tindak pidana tersebut majikan dari (CM) tersebut juga membuat laporan pencurian, tentu saja pelakunya si ART ini," ujar dia.
Dari penyelidikan sementara, motif CM nekat melakukan pencurian tersebut adalah untuk memenuhi gaya hidupnya.
CM ingin punya ponsel untuk dipamerkan.
Atas perbuatannya tersebut CM dikenakan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa laporan ke polisi, itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu, berisiko terhadap pelapor itu sendiri," ujar dia.
Kasus Serupa
Seorang wanita di Gresik, Jawa Timur berinisial AS (24) mengaku barang berharganya dirampok di rumahnya di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik, Jawa Timur.
Ternyata, perampokan tersebut adalah hasil rekayasa dari AS sendiri.
Sementara barang berharga yang disebut AS dirampok, ternyata digadaikan di Pegadaian dan digadaikan oleh AS sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1 gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban," ujar Aldhino.
Diketahui, AS sempat lapor polisi soal perampokan tersebut hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Namun, saat pihak kepolisian memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi, pihak kepolisian tak menemukan kejanggalan ataupun orang yang menghampiri rumah korban saat kejadian seperti apa yang dikatakan korban.
Dari hasil analisa tersebut, pihak kepolisian ingin meminta keterangan korban kembali, namun korban justru tak dapat dihubungi dan tak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Modus Perampokan Ban Kempis Kembali Terjadi di Tebet, Iphone dan Macbook Milik Pengendara Mobil Raib
"Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain itu, korban juga mengaku mendapat kekerasan saat perampokan terjadi.
Pihak kepolisian menyebut, kekerasan tersebut merupakan hasil dari pertengkaran antara korban dan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi.
Ditanya soal uang hasil gadai barang, Aldhino menjawab bahwa uang tersebut digunakan untuk mengganti rugi.
"Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong."
"Alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan," tutupnya.
Sebelumnya diwartakan, AS mengaku menjadi korban perampokan dan penganiayaan pada 15 April 2024 lalu.
AS pun melaporkan cerita palsunya tersebut ke Polsek Manyar hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil membongkar keterangan palsu AS.
Dalam pengakuannya, AS melakukan hal tersebut lantaran takut suaminya marah.
"Sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, saya jual sendiri, uangnya saya berikan kepada seseorang,"
"Saya takut sama suami, karena masih menyembunyikan masalah yang belum terselesaikan," kata AS di Mapolres Gresik, Sabtu (20/4/2024).
Mengutip TribunJatim.com, meski begitu, AS tak menyebut siapa sosok yang memiliki masalah dengannya.
Diketahui, iPhone 13 Pro Max miliknya yang sempat disebut dirampok ternyata ia jual dengan harga Rp7,5 juta.
Sementara perhiasan milik dijual seharga Rp9,5 juta.
Baca juga: Mobil Pengisian ATM di Padang Pariaman Dirampok, Uang Rp5,6 M Raib, Berikut Kronologinya
Hasil penjualan tersebut diberikan AS kepada orang yang memiliki masalah dengannya itu.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan dengan orang itu bukan masalah utang piutang, melainkan bisnis.
Bisnis yang ia jalankan itu juga belum mendapat izin dari suaminya.
"Bisnis belum dapat izin dari suami, semua saya merahasiakan dari suami," ujarnya.
Ia juga menuturkan, luka di tubuhnya tersebut merupakan hasil dari pertengkaran dengan orang yang diajaknya berbisnis.
"Itu real masalah pribadi saya dengan seseorang," kata dia.
Meski mengalami luka karena orang lain, AS tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Gresik Ngaku Korban Perampokan, iPhone dan Perhiasan Ternyata Digadaikan, Polisi: Ganti Rugi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Willy Abraham)(Kompas.com, Reza Rifaldi)