Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Proses Hukum 3 Bocah Pelaku Pembunuhan & Pemerkosaan di Palembang Terus Berlanjut

Prose hukum pelaku di bawah umur terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP berinisial AA di Palembang tetap dilanjutkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Pastikan Proses Hukum 3 Bocah Pelaku Pembunuhan & Pemerkosaan di Palembang Terus Berlanjut
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto polisi saat Press Rilis Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Rabu (4/9/2024) dan Jenazah Siswi SMP Ditemukan di Kuburan Cinta Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, Minggu (1/9/2024) - 4 pelaku rudapaksa dan pembunuhan siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, berinisial AA di kuburan Cina ditangkap, tapi tiga orang tidak ditahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku di bawah umur terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP berinisial AA di Palembang, Sumatera Selatan.

Para pelaku yang masih di bawah umur dititipkan ke panti sosial PSR ABH Indralaya.




Namun demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Sunarto memastikan proses hukum terhadap ketiganya tidak dikesampingkan.

"Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik," ujar Komisaris Besar Polisi Sunarto, Selasa, (10/9/2024).

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan.

Dalam hal ini pelaku memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

BERITA TERKAIT

Merujuk hal itu, penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. 

"Dalam hal ini, ketiga pelaku ini belum 14 tahun," katanya.

Dalam Pasal 69 UU bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum belum berusia 14 tahun hanya bisa dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

"Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Sunarto.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan telah menangkap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang pada Kamis (5/9/2024).

Keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yakni IS (16 tahun) yang merupakan pelaku utama dan otak pemerkosaan dan pembunuhan.

Selanjutnya tiga pelaku di bawah umur, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa secara bergiliran.

Setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak.

Polisi meyebut keempat pelaku melakukan tindakan bejatnya lantaran tidak kuat menahan hawa nafsu atau birahi, diketahui pelaku menyimpan film porno di ponselnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas