Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ipda Taryono Tidak Lagi Jabat Kanit Resmob

Polisi menetapkan Ipda Taryono sebagai perintangan penyidikan dengan merusak TKP yakni menyuruh orang menguran bak mandi.

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ipda Taryono Tidak Lagi Jabat Kanit Resmob
Kolase Tribunjabar.id/Istimewa
Sosok Ipda Taryono Oknum Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terungkap Rekam Jejak dan Fakta-faktanya 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -  Ipda Taryono kini tidak lagi menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang usai jadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika di Subang, Jawa Barat.

Polisi menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan merusak TKP yakni menyuruh orang untuk menguras bak mandi tempat kedua korban di mandikan di kamar mandi.

Sejak kasus tersebut mencuat dan tak terungkap selama 2 tahun, Ipda Taryono sudah pindah tugas ke bagian Unit Binmas Polres Subang.

Baca juga: Ini Sosok Ipda Taryono Perwira Polisi Tersangka Kasus Subang dan Kesalahannya : Bakal Dipecat?

Nama Ipda Taryono sebenarnya selama persidangan Yosep jarang disebut namanya.

Justru Yosep sendiri setiap sidang selalu menyalahkan dan menyebut nama Ipda Irlansyah perwira polisi yang diduga menghilangkan CCTV dan yang menyebabkan dirinya sebagai tersangka.

Ketika  Tribunjabar mencoba mendatangi Kantor Binmas Polres Subang, sosok Ipda Taryono tidak ada di kantornya.

Tidak diketahui pasti saat ini berada dimana.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi menegaskan, terkait penetapan tersangka salah seorang perwira yang bertugas di Polres Subang, pihak Polres Subang menyerahkan sepenuhnya ke Penyidik Polda Jabar.

"Kasus tersebut sudah sepenuhnya di tangani oleh Polda Jabar. Kami Polres Subang tidak mempunyai kewenangan untuk bicara apapun terkait kasus tersebut. Jadi silahkan tanya langsung ke humas Polda Jabar," kata Kasi Humas Polres Subang, Rabu(11/9/2024)

Edi juga membenarkan bahwa perwira polisi tersebut masih bertugas di Polres Subang.

"Ia benar beliau masih bertugas di Polres Subang tepatnya di Unit Binmas," ucapnya.

Baca juga: Terbukti Menghalangi Penyidikan, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang

Sementara itu, terkait fakta persidangan, Ipda Taryono pernah bersaksi di Sidang ke 5 Yosep Hidayah pada 23 April 2024.

Taryono hadir jadi saksi di persidangan Yosep  bersama 5 anggota Polisi lainnya termasuk Iptu Karsa, Ipda Irlansyah, Aipda Roni Rahman, Bripka Ace Solihin dan Briptu Dede Hidayat.

Dari ke 6 saksi dari Polisi tersebut Ipda Irlansyah yang selalu sering disebut-sebut namanya oleh Yosep Hidayah saat di persidangan.

Namun sayang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang melarang awak media untuk meliput sekalipun sidang tersebut sidang terbuka. 

Bahkan dalam sidang tersebut dijaga ketat Polisi mulai dari Gerbang masuk pengadilan hingga area sekitar ruang sidang.

Saat itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, saat dikonfirmasi awa media mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159.

 Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Subang Oknum Polisi Berinisial T

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159."

"Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.

Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.

Sementara itu persidangan kasus Subang sendiri sudah memvonis 2 tersangka yakni Yosep Hidayah 20 tahun dan Muhamad Ramdanu 4 tahun penjara.

Yosep sendiri saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang ditangani oleh kuasa hukum barunya Silvia Devi Soembarto yang juga sebagai Ketua Umum Nasional Relawan Jokowi Bersatu.(*)

Penulis: Ahya Nurdin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Mana Ipda Taryono setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Subang?

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas