Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ipda Taryono, Perwira Polisi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Tak Ditahan

Perwira polisi, Ipda Taryono ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021, terbukti melakukan obstruction of justice.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Ipda Taryono, Perwira Polisi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Tak Ditahan
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). -- Perwira polisi, Ipda Taryono ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021, terbukti melakukan obstruction of justice. 

Meski jadi tersangka, oknum perwira polisi itu tak akan ditahan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.

"Tidak, namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," terang Jules, melansir Kompas.com.

Adapun kronologis perintangan penyelidikan, 18 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.

Sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, Ipda Taryono kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.

Kemudian, 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, Ipda Taryono masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi.

Ketika itu, Ipda Taryono kembali meminta bantuan S dan Danu karena pada 18 Agustus, pengurasan bak mandi belum tuntas.

Jules menuturkan, polisi belum menemukan adanya kaitan dengan pelaku lain atau korban.

BERITA REKOMENDASI

"Kami masih lakukan proses penyidikan," ujarnya.

Dikatakan Jules, penetapan T sebagai tersangka membutuhkan waktu cukup lama lantaran menunggu persidangan.

"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," paparnya.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Baca juga: Terbukti Menghalangi Penyidikan, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang

Mereka adalah Yosep, Ramadanu, istri Yosep dan dua anak tiri Yosep.


Kelima tersangka ditetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramadanu.

Yosep merupakan suami dari Tuti dan ayah dari Amalia. Ia telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Ipda Taryono Jadi Tersangka Baru Kasus Subang: Perintahkan Banpol Kuras Bak Mandi TKP

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Deanza Falevi, Kompas.com/Agie Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas