Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok yang Laporkan Nyoman Sukena Pelihara Landak, Ayah: yang Jelas Datang Petugas Baju Hitam

Ayah Nyoman Sukena, Made Klemeng mengaku tak tahu siapa sosok yang telah melaporkan putranya ke polisi karena memelihara landak Jawa.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok yang Laporkan Nyoman Sukena Pelihara Landak, Ayah: yang Jelas Datang Petugas Baju Hitam
Istimewa/TribunBali
I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa karena memelihara Landak Jawa di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, diadili karena memelihara landak Jawa milik mertuanya.

Kisah Sukena ini viral usai videonya menangis histeris beredar luas di media sosial.

Ia syok diadili karena memelihara landak Jawa yang ditemukan di kebun.




Ayah Sukena, Made Klemeng mengaku tak mengetahui siapa sosok yang telah melaporkan putranya ke polisi.

Klemeng mengatakan, tiba-tiba saja datang petugas berbaju hitam hendak mengambil landak Jawa yang dirawat Sukena.

"Saya tidak tahu yang melaporkan, yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak."

"Sudah diizinkan namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," ungkapnya, Selasa (10/9/2024), dilansir Tribun-Bali.com.

BERITA TERKAIT

Klemeng mengaku tak paham dengan kasus yang menimpa anaknya.

Menurut Klemeng, putranya hanya berniat merawat landak Jawa yang awalnya ditemukan sang mertua.

Klemeng pun memastikan, Sukena tak mengetahui, landak Jawa yang dirawat itu merupakan hewan yang dilindungi.

"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal. Sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," terangnya.

Baca juga: Kasus Landak Jawa: Nyoman Sukena Terhindar dari Penahanan, Namun dengan Syarat Ketat

Dijelaskan Klemeng, Sukena merawat landak itu hingga tumbuh besar dan berkembang biak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini akan dilepas," tandasnya.

Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas