Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Emosional di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldy: Saya Bukan Pembunuh

Dalam sidang tersebut terjadi momen emosional saat Liga Akbar salah satu saksi memeluk salah satu terpidana, Rivaldy Aditiya Wardhana atau Ucil.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Momen Emosional di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldy: Saya Bukan Pembunuh
Kolase Tribun Bogor
Terpidana kasus Vina Cirebon, Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil menegaskan kalau dirinya adalah anggota XTC. 

Sebelumnnya diwartakan, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang PK dilakukan di lokasi kejadian.

Menurut Otto, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian."

"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Ia menuturkan, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menurutnya tak masuk akal.

Otto mengkritisi kesaksian yang menyebut bahwa jarak antara TKP dan Jembatan Talun tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."

BERITA TERKAIT

"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor',"

"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucap Otto, dikutip dari TribunJabar.id.

Atas dasar tersebut, apabila sidang dilakukan di lokasi kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri bagaimana kondisi lapangan.

"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."

Baca juga: Iptu Rudiana Tak Bergeming saat Tahu 2 Saksi Kasus Vina Buka Kartunya di Sidang PK 6 Terpidana

"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.

Otto juga menyebut, jika sidang digelar di lokasi kejadian, majelis hakim mungkin bisa menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tak masuk akal.

"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas