Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirnya Susno Duadji di Sidang PK Jadi Angin Segar bagi 6 Terpidana, Kasus Vina Level Polsek 

Hadirnya Susno Duadji di sidang PK jadi angin segar bagi 6 terpidana kasus Vina, dia sebut kasus kecelakaan Vina level Polsek mampu tangani.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hadirnya Susno Duadji di Sidang PK Jadi Angin Segar bagi 6 Terpidana, Kasus Vina Level Polsek 
TribunCirebon.com/Eky Yulianto
Kolase foto 6 terpidana kasus Vina di sidang PK dan Susno Duadji, saksi ahli dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). Hadirnya eks Kabareskrim Susno Duadji di sidang PK jadi angin segar bagi 6 terpidana kasus Vina, dia juga sebut kasus kecelakaan Vina hanya level Polsek tak perlu ke Bareskrim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Susno Duadji muncul di sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina.

Hadirnya eks jenderal bintang tiga di PN Cirebon pada Rabu (18/9/2024) membawa angin segar bagi 6 terpidana kasus Vina.

Terlebih Susno Duadji meyakini kasus Vina 2016 silam murni kecelakaan sehingga tak perlu ditangani sampai Bareskrim, cukup di level Polsek saja.

 

Susno Duadji Urusan Kecelakaan, Cukup Polsek saja

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (18/9/2024).

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB.

Susno dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

Berita Rekomendasi

"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno saat diwawancarai media selepas memberi kesaksian di muka persidangan, Rabu (18/9/2024).

 

Kasus Vina Jelas-jelas Kecelakaan

Dalam keterangannya, Susno menekankan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.

"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor."

"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Baca juga: Ucil Terpidana Kasus Vina: Saya Diinjak, Disetrum, Telinga, Mata dan Alis Distaples

Susno juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.

"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama."

"Korban, TKP, barang bukti dan saksi harus ada."

"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ujar Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu.

 

Susno Duadji dan Edwin Pasaribu Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina

Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Di antara saksi ahli yang dihadirkan adalah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri dan Edwin Pasaribu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, menjelaskan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.

"Hari ini kami menghadirkan tujuh saksi, termasuk Pak Susno Duadji dan Edwin Pasaribu."

"Susno kami hadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai Kabareskrim," kata Jutek.

Menurut Jutek, kehadiran Edwin Pasaribu bertujuan untuk mengkaji perlindungan yang diberikan kepada terpidana dalam kasus ini.

"Kami ingin mendengar penilaian LPSK terkait alasan penerimaan atau penolakan permohonan perlindungan terhadap terpidana dan pihak-pihak lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Jutek menegaskan bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang melihat langsung kejadian di malam pembunuhan Vina dan Eki.

"Saksi kami bersama dengan Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016."

"Kami memiliki bukti bahwa saksi ini mengantar mereka," ucap Jutek.

 

Saksi Relevan

Jutek juga menegaskan, bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang relevan dengan kejadian di malam pembunuhan.

"Intinya saksi ini masih bersama Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, tanggal 27 Agustus 2016. Kami punya saksi dan bukti bahwa dia mengantar," katanya.

Pantauan Tribun di lokasi hingga pukul 10.27 WIB menunjukkan bahwa sidang belum dimulai, meskipun enam terpidana, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy, sudah tiba di Pengadilan Negeri Cirebon sejak satu jam lalu.

Mereka menunggu di ruang tahanan sementara.

Di ruang sidang, Susno Duadji dan para saksi ahli juga telah hadir.

Sidang lanjutan ini diharapkan akan mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus yang telah bergulir sejak 2016.

 

Susno Duadji: Jika Jadi Rudiana, Saya Akan Hadir di Sidang PK Kasus Vina

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji debat panas dengan pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief soal sidang peninjauan kembali (PK) Kasus Vina.

Susno Duaji menilai, seharusnya Iptu Rudiana hadir di sidang PK 6 terpidana yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.

Bahkan jika dirinya jadi Iptu Rudiana, ia akan hadir jika memang merasa tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Buktikan Ucapan Mengejutkan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Didesak Hadirkan Iptu Rudiana

Rupanya hal itu membuat Elza Syarief gerah dan mengungkit BAP Dede saat Pegi Setiawan ditangkap.

Susno Duaji mengatakan, jika dirinya jadi pengacara Rudiana, ia akan meminta kliennya untuk hadir di sidang PK.

"Kalau saya PH, saya akan minta Iptu Rudiana hadir, kalau saya Iptu Rudiana, saya justru yang akan mengajukan minta ke PH saya yang hadir," kata Susno Duadji dikutip dari Youtube Nusantara TV, Selasa (17/9/2024).

Menurut Susno, kehadiran Iptu Rudiana di sidang PK bisa jadi forum untuk klarifikasi.

"Kan tidak bersalah ceritanya, ini bagus jadi forum untuk kelarifikasi, karena banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Iptu Rudiana yang beredar di media sosial," ungkap Susno.

Sebagai sesama polisi, ia pun berharap bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Rudiana itu tidak benar.

"Kan dituduh merekayasa perkara, dituduh membuat laporan palsu, dituduh menyiksa, ini tidak main-main," kata Susno Duadji lagi.

Sehingga menurt dia, kehadiran Iptu Rudiana di sidang PK seharusnya bisa mengklarifikasi tuduhan itu.

"Tapi mau hadir atau enggak itu tergantung Pak Rudiana. Menurut saya ini forum yang baik, tapi Pak Rudiana mungkin lain," jelasnya.

Susno pun sepakat bahwa Iptu Rudiana hingga saat ini tidak bersalah sebelum dibuktikan kebenarannya.

Mendengar saran dari Susno Duadji itu, Elza Syarief pun tampak tidak setuju.

"Tunggu, bukan begitu caranya," kata Elza Syarief.

Baca juga: Iptu Rudiana Disebut dalam Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief: Hati-hati Kalau Bicara!

Menurut Elza Syarief, tudingan dari Dede dan Liga Akbar ke kliennya itu belum diproses.

Sehingga yang bisa memanggil Iptu Rudiana hanya polisi.

"Kan Dede Liga mencabut keterangannya, itu harus diproses dulu oleh Bareskrim, tapi itu kan belum diproses. Dalam kasus itu yang bisa manggil polisi. Ini belum pernah diproses," kata Elza Syarief.

Kemudian ia juga menyinggung soal BAP Dede tahun 2024 sebelum muncul di Youtube Dedi Mulyadi.

"Waktu kasus Pegi, Dede dan Aep pernah di-BAP, keterangan Dede masih sama seperti dulu," katanya.

Susno Duadji pun buru-buru mengoreksi pernyataan Elza Syarief soal keterangan Dede dan Liga Akbar yang dicabut.

Menurut Susno Duadji, beberapa orang sudah dipanggil dalam kasus itu termasuk Iptu Rudiana.

"Dede, Liga Akbar dan lain-lain sudah diperiksa, apa hasilnya kita tidak tahu," kata dia.

Namun ia menegaskan bahwa kehadiran Iptu Rudiana di pengadilan ini bukan soal itu, tapi soal PK 6 terpidana.

"Tapi PK adalah hal lain," kata Susno Duadji lagi. (tribun network/thf/TribunBogor.com/TribunCirebon.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas