Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Residivis, Pakar Pertanyakan Kinerja Kemenkumham-Bhabinkamtibmas
Reza Indragiri mempertanyakan kinerja Kemenkumham dan Bhabikamtibmas terkait pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman berstatus residivis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) terkait status pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pembunuh gadis penjual gorengan itu, berinisial IS (31) yang merupakan residivis narkoba dan kekerasan seksual.
Reza mengatakan, berkaca dari kasus ini, patut dipertanyakan terkait pengaruh dari program pembinaan permasyarakatan dalam menekan potensi residivisme terpidana yang digalakkan oleh Kemenkumham
"Juga, saat terjadi residivisme, apakah Kemenkumham melakukan risk assessment terhadap terpidana yang bersangkutan."
"Andai dia mendapat remisi, lalu dilepas pada waktunya, maka dapat diasumsikan bahwa -mengacu risk assessment- tingkat kebahayaan terpidana tersebut dinilai rendah, cocok dengan program pembinaan, dan risiko pengulangan pidananya rendah," ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Reza pun meminta penjelasan Kemenkumham terkait IS yang kini melakukan tindakan kejahatan karena diduga membunuh gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari meski pernah dipenjara dalam kasus narkoba dan kekerasan seksual.
"Lantas, apa penjelasan Kemenkumham bahwa mantan terpidana dimaksud ternyata diduga sekarang mengulangi aksi jahatnya?" ujarnya.
Sementara terkait kinerja Bhabinkamtibmas, Reza mempertanyakan apakah Bhabinkamtibmas di Padang Pariaman tahu soal adanya IS yang merupakan mantan narapidana.
Jika mengetahui, Reza turut mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas tersebut.
"Pertanyaan lainnya saya tujukan kepada Bhabinkamtibmas setempat: Tahukah dia bahwa ada eks napi berbahaya (kekerasan seksual dan narkoba) di wilayahnya? Apa bentuk pengawasan yang dia lakukan terhadap napi tersebut?" pungkas Reza.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Pernah Dipenjara Tahun 2013 Kasus Pencabulan
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Residivis, Kini Jadi DPO
Sebelumnya, polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari yang jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Minggu (8/9/2024) lalu.
Polisi mengungkapkan, IS berstatus sebagai residivis kasus kekerasan seksual dan narkoba.
Namun, saat ini, IS masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.