Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Landak Jawa Tamat, Nyoman Sukena Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur di Ruang Sidang

Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan memelihara hewan landak jawa, langsung sujud syukur dan peluk istri. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Landak Jawa Tamat, Nyoman Sukena Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur di Ruang Sidang
istimewa
Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan memelihara hewan landak jawa, langsung sujud syukur dan peluk istri.  

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Nyoman Sukena resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin Satwa Dilindungi Landak Jawa.

Usai pembacaan vonis bebas di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 19 September 2023, Nyoman Sukena langsung sujud syukur.

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum.

Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Nyoman Sukena Sujud Syukur, Ucapkan Terima Kasih

Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut.

Berita Rekomendasi

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," ujar Nyoman Sukena dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang

Keluar dari ruang sidang, Nyoman Sukena disambut tangis haru dan pelukan sang istri.

Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur bisa benar-benar kembali menghirup udara bebas setelah menjadi penahanannya sempat ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sekitar sepekan yang lalu

"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.

Senyum Nyoman Sukena usai dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa.
Senyum Nyoman Sukena usai dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa. (Kolase Tribunnews.com: Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin)

Sementara itu penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa ini bukan pelajaran untuk Sukena melainkan pelajaran untuk penegak hukum. 

"Kayaknya pelajaran untuk penegak hukum bila dari pertimbangan hakim lebih banyak pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus mana yang masuk pengadilan," tandasnya. 

"Semua menerima, bebas. Ini berkat semua, jangan sampai ada yang baper lagi," imbuh dia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas