Nyoman Sukena Bebas, Kuasa Hukum: Kasus Landak Jawa Jadi Pelajaran Penegak Hukum, Jangan Baper
Kuasa hukum sebut kasus landak jawa Nyoman Sukena yang divonis bebas jadi pelajaran bagi penegak hukum agar gunakan hati nurani.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas atas kasus landak jawa.
Putusan vonis bebas ini dibacakan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9).
Sebelumnya Nyoman Sukena didakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin satwa dilindungi Landak Jawa.
Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya menerima," ujar Nyoman Sukena dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang.
Keluar dari ruang sidang, Nyoman Sukena disambut tangis haru dan pelukan sang istri.
Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur bisa benar-benar kembali mengirup udara bebas setelah penahanannya sempat ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sekitar sepekan yang lalu.
"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat. Intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, istri Nyoman Sukena juga mengucapkan terima kasih untuk segala bentuk dukungan kepada suaminya hingga akhirnya bisa bebas.
Dia pun tak bisa membendung kebahagiaannya hingga menangis haru.
"Terima kasih semua masyarakat Indonesia, keluarga di Bongkasa Pertiwi atas dukungan, support-nya. Pasti saya bahagia sekali," bebernya.
Nyoman Sukena Divonis Bebas, Jangan Ada yang Baper
Sementara itu penasihat hukum Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika mengatakan, kasus ini bukanlah pelajaran untuk Sukena, melainkan pelajaran untuk penegak hukum.
"Kayaknya pelajaran untuk penegak hukum. Bila dilihat dari pertimbangan hakim, lebih banyak pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus mana yang masuk pengadilan. Semua menerima, bebas. Ini berkat semua. Jangan sampai ada yang baper lagi," katanya.
Dalam vonis bebas Nyoman Sukena atas dakwaan melanggar undang-undang satwa dilindungi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan sejumlah pertimbangan menurut fakta hukum.
Dalam amar putusannya Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.
Hakim Ketua mengatakan, terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak dalam hal ini Landak Jawa (Hystrix Javanica) memerlukan izin karena tidak pernah ada sosialisasi di desanya. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan.
"Ketidaktahuan terdakwa bahwa binatang landak dilindungi, juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi," tutur Bamadewa.
Pertimbangan itu dikuatkan dengan pernyataan saksi ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, Suhendarto yang tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada landak yang banyak.
Baca juga: Kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar dan Landak Jawa
Lanjut Hakim Ketua, binatang yang tergolong sebagai mamalia itu telah menjadi hama, karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat.
Maka menimbang pendapat ahli, perbuatan Sukena memelihara landak karena ketidaktahuannya, hanyalah pelanggaran administrasi saja. Cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus izin.
Kalaupun tidak bisa, cukup landak itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap, memelihara, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Apalagi, upaya untuk mengeksploitasi landak tersebut untuk keuntungan diri sendiri juga tidak ada.
"Unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dapat disalahkan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," bebernya.
Majelis hakim mengatakan, kepada semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar kedepannya lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah.
"Sehingga, kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.
Atas fakta-fakta hukum dan segala pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan, Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU,
Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Senyum Nyoman Sukena usai Dituntut Bebas dalam Kasus Landak Jawa: Saya Sudah Ikhlas, Tidak Dendam
Kedua, membebaskan terdakwa I Nyoman dari dakwaan tunggal tersebut.
Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya.
"Menyatakan barang bukti 4 ekor landak dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Bali agar nantinya dilepasliarkan ke habitatnya atau suatu tempat yang dianggap layak untuk konservasi," ujarnya.
Mendengar putusan hakim tersebut, sontak pria 38 tahun itu bebas dari segala dakwaan dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Ayah dua anak itu pun langsung sujud syukur di ruang sidang dan suasana haru menyelimuti karena memang banyak pihak yang mendukung Sukena untuk bebas. (ian)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Landak Jawa Divonis Bebas Hakim, Lawyer: Pelajaran untuk Penegak Hukumhttps://bali.tribunnews.com/2024/09/20/nyoman-sukena-terdakwa-kasus-landak-jawa-divonis-bebas-hakim-lawyer-pelajaran-untuk-penegak-hukum?page=all