Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Viral 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Satu Korban Terbawa sampai Subang

Empat fakta viral empat orang tewas tertabrak kereta api di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024) pagi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Fakta Viral 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Satu Korban Terbawa sampai Subang
Tribunnews.com/IST
Proses evakuasi korban tewas tertabrak kereta api di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024) pagi. Empat orang tewas dalam kejadian tersebut. 

Mereka tak menyadari ternyata ada kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon juga tengah melaju di jalur lain.

"Keempat korban langsung tertabrak," kata dia.

Seluruh korban kemudian dibawa dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Karawang.

3. Satu Korban Terbawa sampai Subang

Suherlan mengatakan tubuh ketiga korban tergeletak di sekitar lokasi kejadian.

Sementara salah satu korban anak-anak terbawa kereta dari Karawang sampai Subang.

Korban tersangkut di bagian depan kereta dan dievakuasi di Stasiun Tanjungrasa yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

4. Tanggapan KAI

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut merespon insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ujar Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Anne mengingatkan, kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Momen Mengerikan 4 Warga Karawang Tewas Disambar KA Fajar Utama, 1 Jenazah Terbawa sampai Subang.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rina Ayu Panca Rini) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas