Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insiden KA Tabrak 4 Orang di Karawang, 1 Korban Tersangkut sampai Subang

Empat orang tewas setelah ditabrak KA Fajar Utama di Karawang, Jawa Barat kemarin. Bahkan ada satu korban terseret sampai Subang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Insiden KA Tabrak 4 Orang di Karawang, 1 Korban Tersangkut sampai Subang
kantipurnetwork.com
Empat orang tewas setelah ditabrak KA Fajar Utama di Karawang, Jawa Barat kemarin. Bahkan ada satu korban terseret sampai Subang. 

Di sisi lain, Ixfan menegaskan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di perlintasan rel kereta api.

Dia menuturkan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang: 

Berada di ruang manfaat jalur kereta api; 

Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau 

Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," bunyi aturan tersebut. 

Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. 

BERITA TERKAIT

"KAI mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," jelas Ixfan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul "Empat Orang Tewas Tertemper KA Fajar Utama di Karawang, Satu Korban Terbawa sampai Subang"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu)(Tribun Tangerang/Muhammad Azzam)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas