Ketika Saksi Ahli Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina untuk Patahkan Kesaksian Aep
Diketahui, sidang PK lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jabar, Senin (23/9/2024) kemarin.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, sidang PK lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jabar, Senin (23/9/2024) kemarin.
Pihak termohon, terpidana, mendatangkan sejumlah saksi.
Salah satu di antaranya yakni dr Mayasari dari RS Mata Cicendo Bandung.
Ia dihadirkan tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli mata.
Dalam sidang tersebut, Mayasari menjelaskan soal kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu.
Terutama di malam hari dengan kondisi penerangan yang minim.
Mengutip TribunJabar.id, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum enam terpidana dalam sidang menanyakan soal sejauh mana manusia bisa melihat objek pada malam hari dengan cahaya yang terbatas kepada Mayasari.
"Kalau seseorang berdiri di luar ruangan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan penerangan minim, kira-kira berapa jauh ia bisa melihat orang yang lewat atau aktivitas lainnya?" tanya Jutek.
Mayasari pun menjelaskan soal kemampuan manusia dalam pengenalan wajah atau face recognition.
Ia menuturkan, dalam kondisi penerangan yang cukup, manusia bisa mengenali wajah seseorang dalam jarak maksimal 10 hingga 15 meter.
Baca juga: LIVE Alasan Aep Tak Mau Hadir Sidang, Pihak Rudiana Buka Bukti Foto Baru di Kasus Vina
"Dalam jarak tersebut, mata manusia bisa mengenali wajah, misalnya bentuk mata, hidung, dan bibir."
"Namun, jika jaraknya lebih dari 15 meter, kita hanya bisa melihat sosok seseorang, tanpa mampu mengenali wajah secara detail," ucap Mayasari.
Ia juga menanyakan, apakah mungkin seseorang bisa melihat aktivitas orang lain pada jarak 50 meter dengan cahaya yang terbatas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.