Cinta Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo, Terungkap Video Syur di Bilik Kayu
Polres Gorontalo akan menindak perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di medsos baru-baru ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Polisi telah menetapkan seorang oknum guru di Gorontalo sebagai tersangka pencabulan siswinya.
Oknum guru berinisial DH (51) bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabar Nur mengatakan, tersangka mengakui telah berulang kali menyetubuhi muridnya tersebut.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi Anggota DPRD, Elemen Mahasiswa Minta Kasus Diusut Tuntas
Berdasarkan dari pengakuannya, tersangka melakukan aksi bejadnya di sejumlah tempat.
Bahkan ia pernah bercinta dengan sang siswi di ruang kerjanya.
Terakhir, DH berhubungan badan dengan siswinya berinisial P pada tanggal 6 September 2024.
Dalam video syur yang beredar, diketahui lokasi kejadian berada di rumah teman korban yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo.
Kini, video syur sang guru dengan muridnya itupun kini viral di media sosial.
Keduanya terlihat asik bercinta di sebuah ruangan kamar dengan berdinding kayu.
Diduga, adegan syur tersebut dilakukan pada siang hari.
Sebab, terlihat cahaya masuk dari dinding kayu yang bolong.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Pernah Dipenjara Tahun 2013 Kasus Pencabulan
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," kata Brigadir Jabar Nur dikutip dari Tribunbogor.
Kemudian, di bulan Januari 2024, DH melampiaskan nafsu bejadnya dengan siswinya di ruangan kerjanya.