Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Duit Rp13 Juta, Perempuan Muda di Bandung Culik Anak Berusia 2,5 Tahun

Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Demi Duit Rp13 Juta, Perempuan Muda di Bandung Culik Anak Berusia 2,5 Tahun
Facebook TribunJabar
Polisi menangkap seorang wanita muda di Kota Bandung, Jawa Barat yang nekat menjadi penculik anak demi bisa mendapatkan uang Rp13 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  -- Suci Hartiningsih alias Uci (23)  menjadi otak penculikan anak berusia 2,5 tahun.

Kasus penculikan  diungkap Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024). 

Suci nekat menculik bocah itu,  Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung seperti dimuat TribunJabar.

 Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku berpura-pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan.

Kemudian tersangka berkata ke istri pelapor dan janji hendak membelikan makanan.

 Namun ketika di Toserba pelaku menyuruh ibu dari anak mengganti baju di WC dan anak tersebut digendong pelaku keluar dari Toserba.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Merupakan Tindak Pidana

Kapolrestabes menyebut pihaknya memiliki barang bukti rekaman CCTV sehingga berhasil meringkus pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Rencananya, pelaku pun hendak menjual anak tersebut seharga Rp 13 juta dan pelaku telah melakukan kontak dengan calon pembeli yang saat ini masih didalami.

"Pelaku mengaku bermotif ekonomi dengan berpura-pura mengajak korban dan ibu korban untuk membeli makanan sesampainya di tempat perbelanjaan. Ibu korban disuruh mengganti baju di dalam toilet, sewaktu ibu korban di dalam toilet tersangka membawa kabur korban," ujarnya.

Kapolrestabes pun menambahkan, pihaknya mengecek TKP dan sewaktu di TKP secara kebetulan pelapor melihat mobil angkot yang ditumpangi istri dan anaknya.

Setelah ditanya ke sopir angkot ternyata sopirnya itu bukan yang membawa tersangka kemarin malam melainkan masih saudara. 

Sopir itu kemudian membawa polisi ke rumah tersangka sehingga Polisi berhasil meringkus tersangka dan menyelamatkan korban penculikan.

"Kanit Reskrim langsung melakukan pencarian di sekitar gang itu dan menanyakan ke warga sekitar hingga ditemukan di sebuah kontrakan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas