Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Guru Wanita di Deli Serdang yang Beri Hukuman Squat Jump 100 kali, Siswa SMP Tewas di RS

Seorang siswa SMP di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial RSS (14) meninggal usai mendapat hukuman squat jump 100 kali di sekolah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Guru Wanita di Deli Serdang yang Beri Hukuman Squat Jump 100 kali, Siswa SMP Tewas di RS
Tribun-Medan.com/Fredy Santoso
Yuliana Padang, ibu dari Rindu Syahputra Sinaga (14) siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, Kabupaten Deliserdang tewas diduga usai disuruh Squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Deli Serdang masih menyelidiki kasus tewasnya siswa SMP berinisial RSS (14).

Keluarga korban telah melaporkan guru wanita berinisial SW yang menghukum korban squat jump 100 kali.

Kini, SW mangalami trauma dan merasa bersalah mendengar kabar kematian RSS.

SW merupakan guru wanita pendidikan agama Kristen.

Ia menjadi tenaga pengajar honorer di SMP yang terletak di STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, sejak Januari 2024.

Akibat perbuatannya, SW dinonaktifkan dari proses mengajar dan berstatus terlapor.

Ibu korban, Yuliana Padang, mengatakan anaknya diberi hukuman squat jump karena tidak mengerjakan tugas mata pelajaran agama pada Kamis (19/8/2024).

Berita Rekomendasi

Korban sempat dirawat di klinik kemudian dirujuk ke RS Sembiring Delitua.

Saat dirawat, korban meminta guru SW dilaporkan.

"Mak, kaki ku sakit sekali, mak. Penjarakan lah guru itu mak, biar dia jangan biasa begitu," ucapnya, menirukan perkataan RSS.

Setelah korban dinyatakan tewas, keluarga langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.

Baca juga: Siswa di Deli Serdang Tewas setelah Dihukum Squat Jump 100 Kali, sang Guru Terpukul & Tak Menyangka

Namun, pihak keluarga menolak autopsi sehingga jasad dimakamkan tanpa proses penyelidikan.

"Di Polsek Talun Kenas, mereka meminta saya tanda tangan bahwa saya mundur dari laporan ini."

"Saya tanda tangani karena saya tidak mengerti hukum," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas