Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU

Berikut kabar terbaru Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU
Kolase Tribunnews.com
Marisa Putri (baju biru) saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). Ia terlihat menangis saat dicecar petugas JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Ingat Marisa Putri? Berikut kabar terbaru mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah terakhir muncul di depan publik Agustus 2024 lalu, kini wajah Marisa Putri kembali tersorot kamera media.

Momen tersebut terjadi ketika pihak kepolisian menyerahkan perempuan berusia 21 tahun itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). 

Ia ditahan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024. Untuk sementara, Marisa Putri dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Pada video yang beredar, perempuan berambut panjang tersebut datang menggunakan kaos oblong berwarna biru dengan bawahan celana gelap.

Wajahnya juga tertutup oleh masker putih.

Marisa Putri kemudian duduk untuk mengurus administrasi.

Berita Rekomendasi

Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan sempat berbincang dengannya.

Boris mencecar Marisa Putri dengan beberapa pertanyaan.

"Apa yang melatarbelakangi kamu seperti itu?," tanya Boris, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Rabu (2/10/2024).

Marisa pun terbata-bata menjawab. Suaranya bergetar, menahan tangis.

"Saya ...," kata Marisa terhenti.

"Apa? Jelasin aja," pinta Boris.

"Saya ada masalah," jawab Marisa kemudian. Seketika ia menangis tersedu. Pipinya dibanjiri air mata saat mengingat kesalahannya.

"Jadi kamu ada masalah, pelariannya ke dunia malam? Seperti itu?," tanya Boris.

Boris kemudian menjelaskan, akibat perbuatan Marisa Putri, dua anak korban jadi piatu.

Keluarga korban juga menuntut keadilan atas tewasnya Renti Marningsih (46).

Pulang dugem

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat kecelakaan di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Belakangan terungkap, sebelum menabrak Renti hingga tewas, dirinya sempat dugem.

Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.

Marisa Putri ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.

Baca juga: Ungkapan Isi Hati Anak IRT yang Ditabrak Marisa Putri: Seharusnya Aku Makan Masakan Mama

Marisa Putri (baju biru) saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024).
Marisa Putri (baju biru) saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri.

Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka tidak lama usai kejadian.

Alvin menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Sedangkan untuk kasus narkobanya, Marisa Putri akan menjalani rehabilitasi.

Dikeluarkan dari Kampus

Marisa Putri kini telah resmi dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Perempuan berumur 21 tahun itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi S1 Psikologi.

Kabar Marisa Putri dikeluarkan dari kampus dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, M.Biomed.

Ia menerangkan, yang bersangkutan dikeluarkan lewat Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab pada 5 Agustus 2024 kemarin.

Hasilnya, Marisa Putri dipecat karena melanggar aturan kampus.

"Berdasarkan hasil rapat, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kampus terhitung mulai 5 Agustus 2024," kata Goldha, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Saat Marisa Putri Nangis Dinasehati agar Taubat oleh Kombes Pol Manang, Diminta Rajin Salat-Ngaji

(Kiri) Marisa Putri (21) mahasiswi tersangka yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru hingga tewas saat menjalani pemeriksaan dan (Kanan) Kondisi mobil Marisa yang rusak di bagian depan.
(Kiri) Marisa Putri (21) mahasiswi tersangka yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru hingga tewas saat menjalani pemeriksaan dan (Kanan) Kondisi mobil Marisa yang rusak di bagian depan. (Kolase Tribunnews.com)

Goldha melanjutkan, Marisa Putri dikeluarkan karena kasus narkoba.

Selain itu, Universitas Abdurrab menemukan pelanggaran-pelanggan berat lainnya.

Goldha memastikan, pihaknya akan mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.

Universitas Abdurrab akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.

"Komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ini menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan akademik yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba," tegas Goldha.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Breaking News: Marisa Putri Tersangka Kecelakaan Viral di Pekanbaru Segera Disidang

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas