Manusia Silver di Yogyakarta Kantongi Pendapatan Rp600 Ribu per Hari
Keberadaan manusia silver jelas melanggar Perda Kota Yogya No 1 Tahun 2014, tentang penanganan gelandangan dan pengemis
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendapatan manusia silver di Kota Yogyakarta mencapai Rp600 ribu per hari.
Hal ini diketahui saat Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban manusia silver di kota Pelajar tersebut pada akhir pekan kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, manusia silver melakukan aksi meminta-minta kepada masyarakat dan jika dikumpulkan dalam sehari bisa mengalahkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Memberi Rp1.000, Rp2.000, tapi ternyata penghasilan mereka (manusia silver) mengalahkan pendapatan ASN. Kalau sehari dapat Rp600 ribu, dikali 30 hari sudah Rp18 juta," kata Octo dikutip dari TribunJogja, Kamis (2/10/2024).
Baca juga: 4 Fakta Manusia Silver Bunuh Pria di Bogor, Pelaku Menyesal: Tidak Sadar, Faktor Alkohol
Dengan potensi yang teramat menggiurkan, banyak manusia silver yang nekat kembali beraksi, meski pernah terjaring razia Satpol PP sekalipun.
Octo mengungkapkan, kawanan mereka sudah memahami jam-jam rawan patroli, sehingga di lapangan kerap terjadi kucing-kucingan.
"Mereka melihat pergerakan Satpol PP dan jam tertentu, saat pergantian shift. Jadi, itu yang mereka manfaatkan di lapangan," terangnya.
Apalagi, pada Minggu (29/9/2024) lalu, terjadi aksi manusia silver yang menggebrak mobil salah satu pengguna jalan di Jembatan Kleringan, Kota Yogya.
Insiden yang mencuat melalui berbagai lini media sosial tersebut, otomatis menjadi atensi publik maupun personel Satpol PP.
"Dengan kejadian itu, mereka menarik diri dulu, baru nanti, ketika situasinya sudah memungkinkan, mereka bakal keluar lagi," ucap Octo.
Kasatpol PP pun mengungkapkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) DIY, untuk mempertegas upaya pembinaan manusia silver, agar tidak berhenti di Camp Assesment saja.
Terlebih, keberadaan mereka jelas melanggar Perda Kota Yogya No 1 Tahun 2014, tentang penanganan gelandangan dan pengemis.
"Untuk pembinaan di Dinsos (DIY), kami tidak bisa intervensi. Tapi, kami sedang dalam tahap koordinasi untuk pembinaan mereka," terangnya.
"Jadi, nanti ada istilah residivis di lapangan, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran Perda," pungkas Kasatpol PP.