Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-Detik Santri di Aceh Disiram Air Cabai karena Merokok, Istri Pimpinan Ponpes Ditangkap

Terkuak alasan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat berinisial NN (40) tega menyiram santri berusia 15 tahun pakai air cabai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Detik-Detik Santri di Aceh Disiram Air Cabai karena Merokok, Istri Pimpinan Ponpes Ditangkap
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan. Polres Aceh Barat memeriksa wanita berinisial NN (40), istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. 

Ia menambahkan NN terancam pidana jika terbukti melakukan kekerasan dan dapat dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman Squat Jump Berujung Maut di Deli Serdang

Polresta Deli Serdang masih menyelidiki penyebab tewasnya siswa SMP berinisial RSS (14).

Proses ekshumasi dilakukan pada Selasa (1/10/2024) pukul 10.00 WIB, dan jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Sebanyak 9 saksi telah diperiksa mulai kepala sekolah, guru hingga orang tua korban.

Oknum guru honorer berinisial SW berstatus terlapor lantaran memberi hukuman squat jump 100 kali ke korban pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Baca juga: Pengaruh Minuman Keras, Kakak di Kediri Diduga Aniaya Adik Hingga Tewas

Hukuman tersebut diduga mengakibatkan fisik korban melemah dan dinyatakan meninggal pada Kamis (26/9/2024).

Wali kelas korban, Darwin Paulce Barus, mengatakan SW merupakan guru agama kristen yang kini telah dinonaktifkan dari sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, tersisa dua guru agama di sekolahnya yakni guru agama Islam dan Katolik.

"Ya karena dia (SW) di rumahkan dulu ya sekarang ini harus ada inisiatif berikan tugas. Saya sebenarnya guru Bahasa Inggris, tapi karena saya pengurus gereja juga ya saya pun bisa."

"Tinggal guru agama Katholik dan Islam saja sekarang di sekolah kita," paparnya, Selasa (1/10/2024).

Sebagai tenaga pengajar, Darwin mengaku kecewa dengan tindakan SW yang memberikan hukuman fisik ke para siswa.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy, menjelaskan SW memberi hukuman squat jump 100 kali ke RSS serta 5 siswa lain.

"Dari keterangan yang kita dapatkan dan hasil penyelidikan kami ada 6 orang yang dilakukan hal yang sama pada saat itu, 100 kali," tuturnya.

Baca juga: Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Pemicu Polsek di Jambi Dirusak Warga

Dari 6 siswa yang dihukum, hanya RSS yang dirawat, sedangkan siswa lainnya masih bisa sekolah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas