Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Balik Bisnis Pasutri Tukar Pasangan di Jawa Timur

Polisi di Jawa Timur kerap membongkar kasus pasangan suami istri (pasutri) yang tukar pasangan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Di Balik Bisnis Pasutri Tukar Pasangan di Jawa Timur
Achmad Faizal/Kompas.com
Tiga pasang suami isteri peserta pesta tukar pasangan diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (9/10/2018) lalu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Dalam beberapa tahun terakhir, polisi di Jawa Timur kerap membongkar kasus pasangan suami istri (pasutri) yang tukar pasangan.

Terbaru  pada Minggu (11/9/2024) dini hari, sebuah pesta seks pasutri tukar pasangan dibongkar polisi.

Lokasinya di sebuah vila di di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur.

Ada enam pasangan suami istri yang terlibat dalam pesta seks tukar pasangan itu.

Bukan kali ini saja, polisi di Jawa Timur membongkar pesta seks semacam ini.

Pada Oktober 2018 lalu, polisi di Jawa Timur juga pernah  mengungkap kasus swinger (tukar pasangan) dari sebuah hotel di Kota Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Seorang pelaku bernama Eko Hardianto (31) ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituduh sebagai  otak dari tukar pasangan tersebut.

Bahkan pada Februari 2024 lalu, polisi di Jawa Timur juga membongkar dugaan ajaran sesat yang membebaskan laki-laki dan perempuan untuk bertukar pasangan, meski sudah berstatus suami istri.

Bahkan video soal ajaran itu beredar di YouTube.

Bisnis Pesta Seks Tukar Pasangan

Temuan terbaru di Kota Batu, Jawa Timur, mengungkap fakta baru kasus pesta seks tukar pasangan.

Ternyata ini merupakan bisnis seorang pria asal kota itu.

Bisnis haram ini berhasil diungkap polisi.

Selain mendapatkan keuntungan materi, pelakunya juga tergiur untuk memenuhi hasrat fantasi seksualnya.

Pelaku berinisial SM (31) digerebek Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di sebuha vila di Kota Batu saat sedang menjalankan bisnisnya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah peserta tukar pasangan suami istri ini pun tak hanya 1-2 orang, melainkan mencapai 12 orang.

Wakil Direktur Ditreskirmum Polda Jatim, AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024) mengatakan pelaku menyediakan layanan pesta prostitusi berbayar untuk para pasangan suami istri tersebut.

Belasan pasangan ikut layanan tersebut karena ingin memuaskan nafsu 'hubungan' bergantian antar pasangan.

Sudah 4 Kali Event-nya Digelar

Polisi menyebut pelaku berinisial SM ternyata sudah membuka layanan tukar pasangan suami istri tersebut sebanyak empat kali.

Dua kali menyediakan kencan bertiga, kemudian dua kali juga menyediakan jasa kencan beramai-ramai.

Bahkan untuk layanan kencan bertiga, SM diduga pernah mengajak istri sahnya melayani pria hidung belang.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka SM menyebutkan alasannya membuka jasa layanan tersebut untuk kepuasan atau fantasi pribadi.

"Tapi lebih spesifik dia mencari kepuasan batinnya; ketika melihat orang berhubungan beramai-ramai," kata Suryono di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (1/10/2024). 

Lebih lanjut, SM menyediakan jasa layanan tersebut dari mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan untuk kemudian dihimpun melalui aplikasi Telegram.

Para pasangan suami istri itu, diminta tersangka membayar Rp 1,6 juta atau masing-masing peserta; suami dan istri membayar Rp 800 ribu. 

Uang tersebut digunakan untuk menyewa vila dan menyiapkan segala sesuatu untuk keperluan memperlancar aksi mereka.

Vila yang digunakan untuk 'berpesta' pada Minggu (22/9/2024) dini hari, berlokasi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Hingga akhirnya mereka digerebek oleh Angggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 01.30 WIB.

Saat digerebek, polisi mendapati mereka dalam keadaan bertelanjang di ruang tamu vila tersebut. 

Menurut AKBP Suryono, peserta yang ikut dalam layanan ini berasal dari berbagai daerah di luar Malang Raya. 

"Setelah menggaet beberapa orang, buat grup Telegram. Ada Surabaya, Malang, Jember. Artinya dari beberapa tempat. Dia mengedarkan per individu. Misal dia kenal siapa, maka diaajak orang itu," kata Suryono.

AKBP Suryono menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Pasalnya, penyidik masih ingin mendalami; apakah praktik 'pesta tukar pasangan' tersebut juga direkam dalam platform audio visual untuk diperjualbelikan. 

Akibat perbuatannya, tersangka SM bakal dikenakan Pasal 296 KUHP Tentang Keterlibatan dengan Prostitusi yakni dengan ancaman pidana penjara 1,5 tahun

"Tidak ada perekaman. Kami masih kembangkan lagi. Mengapa kami lakukan penahanan. Karena ini pasal pengecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan," pungkas Suryono.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jatim

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Alasan Pria Malang Buka Jasa Tukar Pasangan Untuk Suami Istri Demi Fantasi, Digerebek di Vila Batu

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas