Fakta Penemuan Jasad Pasutri di Tangerang, Suami Bunuh Istri Pakai Pisau, Pelaku Akhiri Hidup
Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus penemuan jasad sepasang pasutri berinisial BK (70) dan RB (65). Suami bunuh istri lalu akhiri hidup.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad pasangan suami istri (pasutri) lansia di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terungkap.
Jasad keduanya ditemukan di dalam rumah pada Kamis (6/9/2024) lalu.
Istri yang berinisial RB (65) dibunuh suaminya, BK (70) menggunakan pisau dapur.
BK kemudian mengakhiri hidup dengan menusukkan pisau ke tubuh.
Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen, mengatakan jarak kematian istri dan suami 1 hingga 2 hari.
"Dari kecepatan pembusukannya, hampir di seluruh badan korban perempuan ini sudah hijau ya, berbeda dibandingkan dengan yang laki-laki, itu bagian paha ke bawah masih belum (hijau)," bebernya, Rabu (2/10/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan BK dan RB sempat terlibat perselisihan yang berakhir dengan pembunuhan.
"Motif dari kejadian ini yaitu ketidakharmonisan rumah tangga," lanjutnya.
Diduga BK kesal sering dihina RB dan tak pernah diberi uang.
"Kemudian dia kalau minta uang ke istrinya atau uang sudah masuk ke istrinya itu sulit untuk diminta, itu salah satunya," tukasnya.
Polisi tidak melanjutkan proses penyelidikan lantaran pelaku memilih mengakhiri hidupnya.
Baca juga: Teka-teki Tewasnya Pasutri Lansia di Cipondoh, Ada 51 Tusukan di Jasad Istri, Suami Lebih Sedikit
"Sehingga pelaku diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT," pungkasnya.
Diketahui, jasad istri ditemukan di atas kasur, sedangkan suami duduk di bawahnya.
Dalam proses olah TKP, penyidik menemukan sebuah buku catatan diduga berisi wasiat.