Pelajar SMK di Magelang Gabung Komplotan Maling Dandang Bakso
Masih 16 tahun, pelajar SMK di Magelang gabung dengan komplotan maling dandang bakso, curi belasan dandang bernilai belasan juta rupiah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polsek Muntilan menangkap komplotan maling dandang yang beraksi di sebuah pabrik bakso di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (1/10/2024).
Terungkap jika satu di antara pencuri inisial BOY adalah mantan pekerja di pabrik tersebut bahkan ada pelaku inisial N yang masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Identitas masing-masing yakni BOY (35), AKP (30), dan N (16) yang berasal dari Desa Tamanagung, Muntilan.
Kepala Polsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan para pelaku beraksi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pabrik bakso yang kemalingan dandang juga berada di Desa Tamanagung.
Komplotan ini pada awalnya memanjat tembok belakang gudang pabrik lalu memasukinya.
Mereka lalu keluar melalui pintu belakang sambil menggondol 12 dandang bakso satu per satu.
“Para pelaku mengangkut dandang satu per satu dengan satu sepeda motor ke rumah AKP,” ungkap Muthohir saat konferensi pers, Rabu (2/10/2024).
Belasan dandang yang sempat dicuri memiliki tiga varian, antara lain, sebuah dandang ukuran diameter 57 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter; tujuh dandang ukuran diameter 62 sentimeter dan tinggi 60 sentimeter; dan empat dandang ukuran diameter 38 sentimeter dan tinggi 46 sentimeter.
“Motif pencurian (dandang) ingin dijual. Kerugian ditaksir Rp 15 juta,” ujar Muthohir.
Baca juga: Sebelum Dibogem, Warga Nyanyikan Selamat Ulang Tahun untuk Maling Minimarket di Bangka Belitung
Adapun dandang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Ia menyebut, aksi pencurian terbongkar ketika satpam pabrik dan tiga saksi lain mengetahui perbuatan mereka.
Saat sedang didekati, BOY dan N kabur, sedangkan AKP berhasil ditangkap warga.
BOY kepada polisi, mengaku aksi pencurian merupakan kesepakatan bersama.
Menurutnya bukan karena, misalnya, ada sakit hati lantaran dipecat dari pabrik bakso.
Perbuatan komplotan maling dandang bakso dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Ringkus Komplotan Maling Dandang Bakso di Magelang Jateng, Kerugian Capai Rp15 Juta, https://solo.tribunnews.com/2024/10/03/polisi-ringkus-komplotan-maling-dandang-bakso-di-magelang-jateng-kerugian-capai-rp15-juta