Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri: Jika Ditolak Memunculkan Kengerian yang Luar Biasa
Reza Indragiri menyebut, jika PK terpidana kasus Vina ditolak maka akan menimbulkan kengerian luar biasa.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan dampak terkait diterima atau ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, tujuh terpidana telah mengajukan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Enam terpidana menjalani sidang bersama, sedangkan satu terpidana, Sudirman menjalani sidang PK seorang diri.
Sementara mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal juga telah mengajukan PK ke PN Cirebon.
Reza menjelaskan, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016.
"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."
"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Kamis (3/10/2024).
Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.
Maksud kengerian itu yakni respons dari masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."
"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," tandas Reza.
Baca juga: Sidang PK Sudirman: BAP 2016 Bohong karena dalam Tekanan, Tak Pernah Lihat Pembunuhan Vina dan Eky
Hakim Menangis di Sidang PK
Sebelumnya, Sidang PK enam terpidana yang digelar pada Jumat (27/9/2024), diwarnai momen haru.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Sidang PK kali ini dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 2016 silam.
Dalam kesempatan itu, satu di antara Majelis Hakim, izqa Yunia menangis saat meninjau Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.