Sudirman Jalani Sidang PK, Pengacara Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Mendatang
Jutek Bongso menuturkan, ia juga menyampaikan kehadiran enam terpidana sebagai saksi ahli juga cukup untuk mendukung klaim PK.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
Diwartakan sebelumnya, Jutek menuturkan, Sudirman memiliki alibi yang berbeda dengan terpidana lainnya.
"Pada sidang sebelumnya, kami telah memaparkan novum serta kekeliruan hakim yang bertentangan dengan pasal 263 KUHAP."
"Sudirman memang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama, tetapi memiliki alibi yang berbeda," ucapnya.
Ia menuturkan, perbedaan alibi tersebut terletak pada keberadaan Sudirman pada malam kejadian.
Diketahui, terpidana lain disebut berada di warung Bu Nining pada malam kejadian.
Sementara Sudirman disebut memiliki alibi lain yang dikuatkan oleh beberapa saksi.
"Kami akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi yang melihat Sudirman di lokasi lain pada malam kejadian."
"Ini yang membedakan Sudirman dari yang lain, meskipun bukti lainnya serupa," jelas Jutek, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain hal tersebut, tim kuasa hukum juga akan mengungkap fakta seputar pernyataan kliennya yang menyatakan tak pernah mendapatkan penyiksaan selama proses penahanan.
"Kami ingin membuka kebenaran apakah benar Sudirman tidak mengalami kekerasan selama ditahan, seperti yang ia klaim," kata Jutek.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang PK Sudirman di PN Cirebon: Kehadiran 6 Terpidana Sudah Cukup, Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.