Pemeran Video Syur 'Enak Yank' Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polda Jambi Beberkan Alasannya
Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengatakan, surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan saat video direkam
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua pemeran dalam video asusila 'Enak Yank' ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi.
PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.
"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza, Kamis (3/10/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait.
Baca juga: Siswi MA Korban Video Syur di Gorontalo Belum Masuk Sekolah, Kepsek Bantah telah Mengeluarkan
"Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.
Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengatakan, surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.
Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan namun keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.
KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.
Viral di Media Sosial
Sejumlah cuplikan video skandal mahasiswi di Jambi pendek pun juga tersebar di akun chatting seperti Facebook, WhatsApp dan juga Telegram.