Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun

Awalnya korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut tapi jelang dini hari, pelaku masuk ke kamar korban hingga terjadi rudapaksa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun
freepik
ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap usai menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Korban yang disetubuhi adalah mantan pacar yang baru berumur 14 tahun 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Pria berinisial GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap usai menyetubuhi seorang anak di bawah umur.

Korban yang disetubuhi adalah mantan pacar yang baru berumur 14 tahun.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, rudapaksa itu terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. 

Korban tengah bermain ke rumah temannya yang bertetangga dengan pelaku pada 24 September lalu.

Korban dan pelaku yang saat itu sempat menjalin hubungan kemudian bertemu dan cinta lama bersemi kembali (CLBK).

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Korban bermalam di rumah pelaku.

Berita Rekomendasi

Awalnya, korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut.

Namun ketika mendekati dini hari, pelaku yang sebelumnya tidur di ruang tamu pergi masuk ke dalam kamar.

"Pemerkosaan terjadi ketika itu," kata Hidayat, Jumat (4/10/2024).

Sebelum dirudapaksa, korban sempat menolak namun pelaku merayu dan menakut-nakuti korban.

Pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban pulang.

Ia dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya.

Sebab, kedua orang tua korban sempat kebingungan mencari keberadaan korban pada malam ia menginap di rumah pelaku.

"Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan itu," lanjutnya.

Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul CLBK Berujung Petaka, Pria Banyuwangi Rudapaksa Eks Pacar yang Masih ABG, Rumah Pelaku Jadi Saksi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas