Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun
Awalnya korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut tapi jelang dini hari, pelaku masuk ke kamar korban hingga terjadi rudapaksa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Pria berinisial GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap usai menyetubuhi seorang anak di bawah umur.
Korban yang disetubuhi adalah mantan pacar yang baru berumur 14 tahun.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, rudapaksa itu terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Korban tengah bermain ke rumah temannya yang bertetangga dengan pelaku pada 24 September lalu.
Korban dan pelaku yang saat itu sempat menjalin hubungan kemudian bertemu dan cinta lama bersemi kembali (CLBK).
Baca juga: Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Korban bermalam di rumah pelaku.
Awalnya, korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut.
Namun ketika mendekati dini hari, pelaku yang sebelumnya tidur di ruang tamu pergi masuk ke dalam kamar.
"Pemerkosaan terjadi ketika itu," kata Hidayat, Jumat (4/10/2024).
Sebelum dirudapaksa, korban sempat menolak namun pelaku merayu dan menakut-nakuti korban.
Pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban pulang.
Ia dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya.
Sebab, kedua orang tua korban sempat kebingungan mencari keberadaan korban pada malam ia menginap di rumah pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.