Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun
Awalnya korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut tapi jelang dini hari, pelaku masuk ke kamar korban hingga terjadi rudapaksa
Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap usai menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Korban yang disetubuhi adalah mantan pacar yang baru berumur 14 tahun
"Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan itu," lanjutnya.
Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul CLBK Berujung Petaka, Pria Banyuwangi Rudapaksa Eks Pacar yang Masih ABG, Rumah Pelaku Jadi Saksi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.