Remaja di Papua Tenggak Miras Bareng Pelaku Sebelum Dibunuh, Disetubuhi saat Tak Sadarkan Diri
Remaja itu dibunuh lantaran pelakunya, FK sakit hati karena korban menolak untuk berhubungan badan.
Editor: Dewi Agustina
Iptu Yoga mengatakan motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena korban menolak berhubungan badan.
Baca juga: Nia Kurnia Sari Dibunuh saat Jual Gorengan, Keinginan Kuliah dan Bantu Ekonomi Keluarga Pupus
"Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan menggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali," jelas Yoga.
Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban.
"Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri," ucap Iptu Yoga.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarmi.
Atas perbuatannya, tersangka FK (20) dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul UPDATE-Mayat Wanita yang Ditemukan di Kampung Bagaisewar II Sarmi Ternyata Korban Pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.