Duduk Perkara Ibu dan Anak Berhubungan Intim Bak Suami-Istri di Jawa Barat
Meski telah memiliki suami, SS masih melakukan hubungan intim itu dengan anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Jawa Barat digegerakan dengan beredarnya sebuah video syur yang diperankan ibu dan anak .
Video itu viral di media sosial.
Setelah dicek ternyata ibu dan anak itu berasal dari Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024), membenarkan bahwa ibunya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri.
Polisi telah menangkap dua pelaku pemeran yang ada di video tersebut.
Sosok Ibu dan Anak
Si ibu diketahui berinisial SS yang masih berusia 36 tahun.
Sementara si anak lelakinya berinisial MR berumur 20 tahun.
Dengan kata lain beda usia keduanya 16 tahun.
SS dan MR tinggal di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
Meski telah memiliki suami, SS masih melakukan hubungan intim itu dengan anaknya.
Video Direkam Saat Suami Tak Ada
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan video syur direkam saat suami SS sedang tidak berada di rumah.
"Hari Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Putu Ika melanjutkan, video syur dibuat bermula saat KS, keponakan dari SS menginap di rumahnya.
Kala itu terjadilah percakapan hingga berujung video hubungan inses SS dan MR.
Sementara KS berperan sebagai perekam.
Motif Perbuatan Pelaku
Putu Ika membeberkan, motif utama pembuatan video syur ibu dan anak ini adalah karena ekonomi.
Ketiganya tergiur bisa mendapatkan uang setelah video dijual.
Mereka SS, MR, dan KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka menyetujui secara terencana melakukan perbuatan dalam video dengan imingi-imingi dijual. Motifnya ekonomi," beber Putu Ika, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (5/10/2024).
Putu Ika menambahkan, tersangka SS dan MR baru sekali melakukan hubungan inses, yakni pada Rabu.
Sebelumnya belum pernah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
"Jadi untuk perbuatannya sendiri baru dilakukan sekali pada hari Rabu."
"Perbuatan lain tidak ada, memang pengakuan tersangka baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," kata dia.
Disebar karena sakit hati
Putu Ika menerangkan video syur ibu dan anak disebar oleh KS sendiri.
Adapun alasanbya karena KS sakit hati kepada SS.
Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.
Putu Ika merincikan pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka.
Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.
Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Ancaman dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sumber: Tribunnews.com/Endra, TribunJabar.id /Ahmad Ripai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.