Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pasutri Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Becak Motor

Kasus tewasnya seorang juru parkir di Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatra Utara terungkap. 3 tersangka yang masih 1 keluarga ditangkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sosok Pasutri Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Becak Motor
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Kompas.com/Goklas Wisely
Tampang Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati yang menganiaya juru parkir hingga tewas (kiri). Penampakan ekor ikan pari yang dipakai Rinawati Tarigan (40) untuk menganiaya juru parkir, Ardani Laia (28) (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatra Utara, digegerkan dengan penemuan jasad seorang juru parkir bernama Ardani Laia (28) pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Jasad korban ditemukan bersimbah darah di atas becak motor.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 3 tersangka penganiayaan yang masih memiliki hubungan keluarga.

Ketiga tersangka adalah Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya, Rinawati Tarigan (40), serta adik iparnya, Hamzah Iqbal Tarigan (35).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan tersangka yang melakukan penikaman masih buron.

"Didi dan Rina sepasang suami istri, sebagai pemilik rumah makan. Sedangkan Iqbal adalah adik kandung dari Rina,” bebernya, Sabtu (5/10/2024).

Kasus penganiayaan berawal dari pertikaian tersangka Iqbal dengan korban terkait pungutan parkir di rumah makan milik Didi.

BERITA REKOMENDASI

"Padahal korban sudah diingatkan berulang kali supaya tidak mengutip uang parkir di rumah makan milik tersangka."

"Iqbal ini mengingatkan kembali lah ke korban. Namun korban tidak terima teguran itu,” katanya.

Cekcok keduanya berujung penganiayaan yang melibatkan Didi dan Rina.

"Dikeroyok lah korban ini hingga mengalami beberapa luka. Nah, saat itu ada pelaku lain yang menusuk korban."

Baca juga: Pembunuhan Juru Parkir di Medan oleh Satu Keluarga, Dicambuk Pakai Ekor Ikan Pari, Ditusuk 7 Kali

"Pelaku penusukan ini masih diburu dan bukan dari tiga tersangka ini. Jadi motif para pelaku, tak terima korban minta uang parkir,” katanya.

Ketiga tersangka menganiaya korban sekitar pukul 18.00 WIB dan penemuan jasad dilaporkan pada 21.00 WIB.

"Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang. Untuk tersangka Rinawati, kakak dari tersangka Hamzah Iqbal ikut menganiaya dengan ekor ikan pari beberapa kali sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi," paparnya, Sabtu (5/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution, menjelaskan jasad korban ditemukan seorang warga yang melintas di Simpang Pemda Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.

"Saksi ada delapan orang yang kita ambil keterangannya." 

"Kita akan lakukan gelar perkara supaya bisa menentukan sebab kronologis kejadian sebenarnya," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Jukir di Medan Diduga Tewas Dikeroyok 1 Keluarga, 1 Ekor Ikan Pari Kering Jadi Bukti

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas