Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bakar Pengurus Ponpes Hidup-hidup, Santri di Langkat Kini Ditahan, Izin Ponpes Diperiksa

Santri yang bakar pengurus Ponpes di Langkat kini ditahan, korban alami luka bakar 80 persen dan polisi periksa izin ponpes.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bakar Pengurus Ponpes Hidup-hidup, Santri di Langkat Kini Ditahan, Izin Ponpes Diperiksa
HO/TribunMedan.com/Muhammad Anil Rasyid.
Santri yang bakar pengurus Ponpes di Langkat kini ditahan, korban alami luka bakar 80 persen dan polisi periksa izin ponpes. 

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Kasus santri bakar pengurus pengajar ponpes di Langkat, Sumut bikin geger. 

Peristiwa santri bakar pengurus pengajar Ponpes ini terjadi di Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari

Adapun korban bernama Adab Auli Rizki (19) dan pelaku berinisial FAZ (17).

FAZ nekat melakukan hal itu karena sakit hati ke korban.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen. 

 

Kondisi Korban Alami Luka Bakar 80 Persen di Sekujur Tubuh

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma mengatakan korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, korban langsung dibawa ke RS Tanjung Pura untuk pemberian pertolongan dan saat ini korban telah di rujuk ke RSU Adam Malik Medan.

"Korban adalah pengurus pengajar ponpes. Korban mengalami luka bakar 80 persen dan dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan," ujar AKP Rajendra Kusuma, Rabu (9/10/2024).

Kondisi Korban Sekaligus pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur yang berada di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibakar oleh santrinya pada, Sabtu (5/10/2024) kemarin dan ilustrasi api.
Kondisi Korban Sekaligus pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur yang berada di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibakar oleh santrinya pada, Sabtu (5/10/2024) kemarin dan ilustrasi api. (TribunMedan.com/HO)

 

Santri yang Bakar Pengurus Ponpes Kini Ditahan

Saat ini pelaku FAZ sudah ditahan pihak kepolisian

Pelaku pun dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, 

"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David.

 

Motif Santri Bakar Pengurus Ponpes di Langkat

Kerap difitnah, dibully, dan di adu domba dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur, itulah yang menjadi motif santri nekat membakar pengurus pengajar. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas