Sedang Jaga Malam, Pengurus Ponpes di Langkat Dibakar Hidup-hidup oleh Santri, Luka Bakar 80 Persen
Pengurus pengajar ponpes di Langkat dibakar santri saat tengah jaga malam hingga luka bakar 80 persen, motifnya karena sering dibully.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus pengajar Ponpes di Langkat, Sumut bernama Adab Auli Rizki (19) dibakar santri saat tengah jaga malam.
Peristiwa santri bakar pengurus pengajar Ponpes ini terjadi di Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari
Pelaku berinisial FAZ (17) nekat melakukan hal itu karena sakit hati ke korban, pelaku kerap membully korban
Atas kejadian ini, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen sementara pelaku kini ditahan polisi.
Santri Bakar Pengurus Ponpes yang Jaga Malam, Sudah Siapkan Pertalite
Ternyata dua hari sebelum kejadian, santri berinisial FAZ (17) yang membakar pengurus pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Artinya pembakaran terhadap pengurus pondok pesantren ini sudah direncanakan oleh pelaku.
"Dua hari sebelum kejadian, FAZ pernah meminta tolong ke santri junior untuk membeli pertalite. Tapi dia beralasan bukan untuk membakar korban," ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, Rabu (9/10/2024).
Lanjut David, usai Pertalite itu dibeli, pelaku FAZ pun menyimpannya.
"Bisa dibilang seperti sudah direncanakan. Kemudian pas hari kejadian si pelaku lagi kena piket jaga malam. Pada saat piket jaga malam, pelaku melihat korban lengah sedang tertidur di kamar masjid, pelaku ambil karpet buat tidur dia siram pertalite ke karpet dan dia masukkan ke dalam kamar di mana korban sedang tidur, kemudian dia sulut dengan korek gas," ujar David.
Baca juga: Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Ditahan Buntut Siram Santri Pakai Air Cabai, ini Pengakuannya
Kemudian, David menambahkan pelaku berinisial FAZ seolah-seolah memberi tahu santri yang lain, bawa terjadi kebakaran.
"Mereka memecahkan kaca, dan mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban," ujar David.
Saat ini pelaku FAZ sudah ditahan pihak kepolisian
Pelaku pun dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.