Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Tindakan Resusitasi Jantung Paru, 2 Jam Lamanya Tim Medis Coba Selamatkan Nyawa Benny Laos

Resusitasi Jantung Paru-paru adalah tindakan pertolongan pertama Bantuan Hidup Dasar (BHD) pada orang yang mengalami henti napas.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Mengenal Tindakan Resusitasi Jantung Paru, 2 Jam Lamanya Tim Medis Coba Selamatkan Nyawa Benny Laos
Dok Polres Pulau Taliabu
Speedboat milik Benny Laos yang digunakannya untuk berkampanye di Pulau Taliabu terbakar habis di Pelabuhan Bobong, Sabtu (12/10/2024). Tindakan resusitasi jantung paru yang dilakukan tim medis untuk menyelamatkan nyawa Benny Laos selama sekitar 2 jam tak berhasil. Benny Laos dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).

Sebelum dinyatakan meninggal, Benny Laos sempat mendapatkan penanganan intensif oleh tim medis.

Termasuk mendapatkan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sekitar 2 jam lamanya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Cagub Maluku Utara Benny Laos dalam Kecelakaan Speedboat di Taliabu

Usai insiden itu, Benny Laos kemudian langsung dievakuasi ke RSUD Bobong.

Sempat dilakukan tindakan medis, namun nyawa Benny Laos tak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT.

BERITA REKOMENDASI

"Calon Gubernur Malut (Benny Laos) telah dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT," kata Kapolres AKBP Totok Handoyo.

AKBP Totok Handoyo mengungkapkan pihak RSUD sudah melakukan segala upaya namun korban tetap tidak sadarkan diri alias koma.

"Resusitasi jantung paru (RJP) dilakukan selama kurang lebih 2 jam dan dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.

Mengenal Resusitasi Jantung Paru-paru

Resusitasi Jantung Paru-paru (RJP) atau CPR (Cardiopulmonary resuscitation) adalah tindakan pertolongan pertama Bantuan Hidup Dasar (BHD) pada orang yang mengalami henti napas karena sebab-sebab tertentu. 

Mengutip Wikipedia, CPR bertujuan untuk membuka kembali jalan napas yang menyempit atau tertutup sama sekali dengan melakukan beberapa teknik pemijatan atau penekanan pada dada. 

Baca juga: Masih Berduka, Demokrat Belum Pikirkan Pengganti Benny Laos sebagai Cagub Malut

CPR sangat dibutuhkan bagi orang tenggelam, terkena serangan jantung, sesak napas karena syok akibat kecelakaan, terjatuh, dan sebagainya.

Namun yang perlu diperhatikan khusus untuk korban pingsan karena kecelakaan, tidak boleh langsung dipindahkan karena dikhawatirkan ada tulang yang patah. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas